Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Butuh Rp486 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada

Fachri Audhia Hafiez
27/2/2025 12:19
KPU Butuh Rp486 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada
Anggaran PSU Pilkada(Dok.KPU)

 

 

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan Rp486 miliar untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Hal itu disampaikan dalam rapat dengan Komisi II DPR.

 

"Kebutuhan perkiraan-kebutuhan itu di Rp486.383.829.417," kata Ketua KPU M Afifuddin di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

 

Afif juga mengungkapkan bahwa terdapat 26 satuan kerja KPU yang memerlukan pelaksanaan PSU. Sebanyak 6 diantaranya tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa.

 

Sementara, sebanyak 19 satuan kerja KPU masih kekurangan anggaran. Totalnya mencapai Rp373.718.524.965.

 

"Sedangkan, terdapat satu satuan kerja KPU yaitu KPU Kabupaten Jayapura tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK," ujar dia.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

 

Dalam putusan MK, terdapat daerah yang harus menjalankan PSU pada satu hingga puluhan tempat pemungutan suara (TPS). Namun, ada juga yang harus PSU di seluruh TPS. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya