KPU RI diminta Ambil Alih Tahapan Pilgub Aceh

Abdillah M Marzuqi
23/11/2024 00:33
KPU RI diminta Ambil Alih Tahapan Pilgub Aceh
Pendukung Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi serta pendukung Muzakir Mana dan Fadhullah saling dorong dan beradu argumen diatas panggung pada debat ketiga Pilgub Aceh(ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra)

JURU bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, Hendra Budian, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI) untuk mengambil alih tugas dan kewenangan KIP Aceh. Hendra menilai adanya keberpihakan KIP Aceh terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilgub Aceh.

"Setelah adanya bukti nyata berupa informasi yang salah dan tindakan sepihak dari KIP Aceh, kami meminta KPU RI untuk membekukan peran komisioner KIP Aceh demi menyelamatkan proses demokrasi di Aceh," ungkap Hendra dalam keterangannya.

Menurutnya, keberpihakan terlihat dalam penghentian debat ketiga dan tuduhan terhadap Bustami Hamzah yang dinilai melanggar tata tertib. Ia mengungkapkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan setelah pertemuan dengan tim pemenangan. Hendra menambahkan bahwa jika KPU RI tidak segera mengambil alih kewenangan KIP Aceh, maka akan ada potensi ketidaknetralan dan kesewenangan yang lebih besar di masa depan. 

"Sudah dua kali peristiwa yang menunjukkan kesewenangan KIP Aceh, dan rakyat Aceh bisa saja semakin tidak puas jika perilaku yang sama terulang," ujar Hendra.

Sebelumnya, pada debat ketiga Pilgub Aceh, Bustami Hamzah diduga melakukan pelanggaran terkait penggunaan alat elektronik, khususnya mikrofon clip-on yang digunakan dalam debat tersebut. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kemudian mengambil keputusan penghentian debat. KIP Aceh menilai, Bustami melakukan pelanggaran karena menggunakan alat elektronik. 

Ketua Tim Pemenangan Bustami-Fadhil, T. M Nurlif menyebut KIP Aceh gagal memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum penghentian debat secara sepihak. Ketidakkonsistenan KIP Aceh dalam memberikan alasan penghentian debat disebut semakin memperuncing dugaan ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan jalannya debat ketiga. 

"Kami menilai penghentian debat ini sepihak dan tidak bisa diterima. Oleh karena itu, kami mendesak KIP Aceh untuk segera menjadwalkan ulang debat ketiga sebelum pemungutan suara," tegas Nurlif. (M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya