Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencoret dua calon anggota DPR Aceh dan satu calon anggota DPD dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Pencoretan dilakukan karena mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
"Dikarenakan yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai anggota partai peserta Pemilu dari partai PKS," kata Ketua KIP Aceh, Saiful, Selasa, 6 Februari 2024.
Dua calon anggota DPR Aceh yang dicoret tersebut adalah Anggarda Paramita dari Dapil Aceh 8 dan Samsul Bahri dari Dapil Aceh 6, keduanya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga : Bertambah, 15 Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi
Hal itu diatur dalam ketentuan pada pasal 87 ayat 4 PKPU nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Selain dua Caleg DPR Aceh, KIP juga membatalkan seorang calon anggota DPD yakni Zulfikar," ujarnya.
Menurut Saiful, Zulfikar dijatuhi sanksi pencoretan karena tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024 sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Baca juga : KPU Perlu Susun Regulasi Agar Pemilih tidak Terdaftar di DPT Dapat Gunakan NIK di KK
"KIP Aceh telah mengeluarkan dua keputusan terkait tiga calon tersebut," ungkapnya.
Pertama adalah Keputusan KIP Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembatalan Anggota DPD Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPD Provinsi Aceh Tahun 2024 atas nama Zulfikar. Sementara keputusan kedua dengan nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 122 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPRA Dalam Pemilu 2024.
"Sebelum dua Keputusan ini dikeluarkan, KIP telah melakukan klarifikasi kepada pengurus PKS yang memberhentikan dua Calegnya dan kepada Caleg DPD yang tidak melaporkan LADK," jelasnya. (MGN/Z-4)
JURU Bicara Paslon Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, Hendra Budian, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI) untuk mengambil alih tugas dan kewenangan KIP Aceh.
Setiap trip pendistribusian ke gudang PPK di tingkat kecamatan, satu personel Polres Pidie siap mengamankan perjalanan.
Keputusan administratif seperti Keputusan Menteri (Kepmen) tidak dapat membatalkan atau mengubah kedudukan hukum yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
Pemerintah provinsi Aceh, Sumatra Utara, sampai tokoh masyarakat dari kedua daerah itu harus duduk bersama bersama pemerintah pusat untuk menyelesaikan polemik status empat pulau tersebut.
Secara sosiologis, situasi ini berisiko menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat yang berada di wilayah perbatasan.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Penyelesaian konflik ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dari berbagai pihak.
Pentingnya pendekatan komprehensif yang mempertimbangkan aspek historis, sosiologis, yuridis, dan administratif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved