Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER KPU Provinsi Gorontalo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Sophian Rahmola menegaskan Provinsi Gorontalo menjadi daerah pertama di Indonesia yang meraih pencapaian nol data ganda dalam data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pencapaian ini tentu tidak lepas dari kerja sama seluruh pihak khususnya jajaran KPU se-Gorontalo.
"Kami merasa bersyukur dan bangga atas pencapaian tersebut. Ini sungguh menjadi prestasi yang membanggakan bagi KPU se-Gorontalo sebab pengelolaan data pemilih untuk pilkada berhasil menorehkan prestasi karena mampu menjadi daerah pertama di Indonesia yang berhasil mencatatkan nol data ganda pemilih secara nasional," katanya dalam keterangannya dari Batam, Kamis (12/9/2024) malam.
Ia mengatakan pencapaian tersebut telah diumumkan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos melalui rapat koordinasi nasional persiapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak Tahun 2024 di Batam, Kamis (12/9/2024).
Baca juga : KPU Jamin Status Tersangka Korupsi Cakada akan Diketahui Publik
"Pencapaian ini tentu tidak lepas dari kerja sama seluruh pihak khususnya jajaran KPU yang mampu menampilkan kinerja terbaik dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dukungan masyarakat pun sangat menentukan pencapaian ini, karenanya kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat di seluruh kabupaten dan kota se-Gorontalo," kata Sophian.
Penghargaan yang tinggi juga diberikan KPU kepada seluruh petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Gorontalo atas kerja keras dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih.
Pencapaian nol data ganda pemilih tersebut merupakan hasil dari kerja keras terbaik secara bersama oleh semua pihak dalam melaksanakan berbagai tahapan pemutakhiran data pemilih, pencocokan dan penelitian (coklit), penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Ia mengatakan data pemilih yang akurat dan valid dipastikan mampu mencegah kasus pemilih yang terdaftar lebih dari sekali atau pemilih yang tidak berhak namun terdaftar, sehingga pilkada berintegritas dan berkualitas akan mampu tercapai.
"Kita berkomitmen menjaga akurasi data pemilih hingga hari pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 dengan melakukan pemantauan dan pemutakhiran data secara berkala," katanya. (Ant/P-3)
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved