Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Komisi II DPR Sepakat Gelar Pilkada Ulang Bila Kotak Kosong Menang

Basuki Eka Purnama
11/9/2024 07:34
Komisi II DPR Sepakat Gelar Pilkada Ulang Bila Kotak Kosong Menang
Ilustrasi--Baliho ajakan kepada masyarakat untuk memilih kotak kosong dalam Pilkada Wonosobo 2020.(MI/Tosiani)

RAPAT dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang digelar pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

"Daerah dengan pilkada yang hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/9).

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

Baca juga : Pilkada Ulang Diusulkan Maksimal satu Tahun

"Nanti kita lanjutkan pada 27 September untuk draf PKPU-nya," kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.

Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.

Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.

Baca juga : Sentralisasi Pencalonan Cakada oleh DPP Munculkan Ketidakpuasan

Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Provinsi:

Papua Barat

Kabupaten/kota:

Aceh

  • Aceh Utara
  • Aceh Taming

Sumatra Utara

Baca juga : 2 Faktor yang Munculkan Kotak Kosong di Pilkada

  • Tapanuli Tengah
  • Asahan
  • Pakpak Bharat
  • Serdang Berdagai
  • Labuhanbatu Utara
  • Nias Utara

Sumatra Barat

  • Dharmasraya

Jambi

  • Batanghari

Sumatra Selatan

Baca juga : Kata Ketua Komisi II Soal Kotak Kosong Pilkada: Minim Tokoh dan Mahal Ongkos Politik 

  • Ogan Ilir
  • Empat Lawang

Bengkulu

  • Bengkulu Utara

Lampung

  • Lampung Barat
  • Lampung Timur
  • Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung

  • Bangka
  • Bangka Selatan
  • Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau

  • Bintan

Jawa Barat

  • Ciamis

Jawa Tengah

  • Banyumas
  • Sukoharjo
  • Brebes

Jawa Timur

  • Trenggalek
  • Ngawi
  • Gresik
  • Kota Pasuruan
  • Kota Surabaya

Kalimantan Barat

  • Bengkayang

Kalimantan Selatan

  • Tanah Bumbu
  • Balangan

Kalimantan Timur

  • Kota Samarinda

Kalimantan Utara

  • Malinau
  • Kota Tarakan

Sulawesi Selatan

  • Maros

Sulawesi Tenggara

  • Muna Barat

Sulawesi Barat

  • Pasangkayu

Papua Barat

  • Manokwari
  • Kaimana (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya