Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
RAPAT dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang digelar pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
"Daerah dengan pilkada yang hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/9).
Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
Baca juga : Pilkada Ulang Diusulkan Maksimal satu Tahun
"Nanti kita lanjutkan pada 27 September untuk draf PKPU-nya," kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.
Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.
Baca juga : Sentralisasi Pencalonan Cakada oleh DPP Munculkan Ketidakpuasan
Papua Barat
Aceh
Sumatra Utara
Baca juga : 2 Faktor yang Munculkan Kotak Kosong di Pilkada
Sumatra Barat
Jambi
Sumatra Selatan
Baca juga : Kata Ketua Komisi II Soal Kotak Kosong Pilkada: Minim Tokoh dan Mahal Ongkos Politik
Bengkulu
Lampung
Kepulauan Bangka Belitung
Kepulauan Riau
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Barat
Papua Barat
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
TINGKAT partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (19/4) hanya 56%.
Masyarakat Peduli Banjarbaru (MPB) mendeklarasikan melawan kotak kosong dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang akan digelar Sabtu (19/4).
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
EFISIENSI anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat mengancam penyelenggaraan Pilkada ulang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal itu mengakibatkan pemilih tidak memiliki alternatif, mengingat Pilkada Kota Banjarbaru hanya diikuti dua pasangan calon, yang satu di antaranya telah didiskualifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved