Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Endro: Fenomena Kotak Kosong Ulah DPR, Pemerintah, dan KPU

Sri Utami
10/9/2024 21:44
Endro: Fenomena Kotak Kosong Ulah DPR, Pemerintah, dan KPU
Relawan memperlihatkan kotak kosong dan berkas di KPU Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menilai fenomena calon tunggal melawan kotak kosong buah dari aturan yang dibuat oleh DPR dan pemerintah. Dalam rapat konsultasi KPU dan Komisi II DPR, Selasa (10/9) dia menegaskan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu telah merencanakan kesalahan bukan pencegahan yang seharusnya dilakukan sejak awal.

"Saya bingung kita ini waras atau tidak, sehat ya sehat tapi waras atau tidak waras secara pemikiran. Kita ini merencanakan kesalahan. Dalam proses berpikir kita adalah pengendalian. Kita tidak pernah berpikir tentang pencegahan ini kan tentang pengendalian soal kotak kosong," cetusnya.

Menurutnya pencegahan kenapa bisa terjadi kotak kosong dan bagaimana mencegah kotak kosong seharusnya menjadi jalan utama yang ditempuh. Pemerintah dan DPR serta penyelenggara pemilu terlalu kaku menerjemahkan regulasi yang ada. Dia meminta KPU tidak mengartikan regulasi secara harfiah. Penyelenggara pemilu yang direkrut dengan biaya besar dan seleksi yang ketat seharusnya memahami substansi demokrasi yang ada.

Baca juga : Ketua Komisi II Dorong Pilkada Ulang Maksimal Setahun bila Kotak Kosong Menang

"Kita terlalu kaku menerjemahkan aturan-aturan, regulasi yang sebenarnya regulasi itu disusun untuk mencegah keburukan. Keburukannya adalah keburukan demokrasi. Kita coba mencegah atau meminimalkan dampak dari sumbernya yaitu kita sendiri yang membuat peraturan yang merusak kita sendiri yang memunculkannya kotak kosong ini kan konyol," tegasnya.

Pemilihan secara demokratis merupakan hak rakyat serta kedaulatan partai politik yang juga perlu dijaga sebagai peserta pemilu. Ia pun menyebut sudah terjadi pembegalan dan kartel politik.

"Kalau kita bisa mencegah masalah dari sumbernya mencegah kotak kosong kita ingin membahas pasal 54D. Ini hasilnya kita sendiri mempersulit kita sendiri yang sebenarnya kalau kita pikirannya waras mencegah dari sumbernya ini akan selesai. Saya minta supaya ini dibuka ruang lagi kedaulatan partai politik perlu dijaga demokrasi perlu diselamatkan. Saya sepakat bahwa ini di daerah 41 ini yang terjadi diambil alih oleh komisioner pusat," tukasnya. (Sru/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik