Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menilai fenomena calon tunggal melawan kotak kosong buah dari aturan yang dibuat oleh DPR dan pemerintah. Dalam rapat konsultasi KPU dan Komisi II DPR, Selasa (10/9) dia menegaskan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu telah merencanakan kesalahan bukan pencegahan yang seharusnya dilakukan sejak awal.
"Saya bingung kita ini waras atau tidak, sehat ya sehat tapi waras atau tidak waras secara pemikiran. Kita ini merencanakan kesalahan. Dalam proses berpikir kita adalah pengendalian. Kita tidak pernah berpikir tentang pencegahan ini kan tentang pengendalian soal kotak kosong," cetusnya.
Menurutnya pencegahan kenapa bisa terjadi kotak kosong dan bagaimana mencegah kotak kosong seharusnya menjadi jalan utama yang ditempuh. Pemerintah dan DPR serta penyelenggara pemilu terlalu kaku menerjemahkan regulasi yang ada. Dia meminta KPU tidak mengartikan regulasi secara harfiah. Penyelenggara pemilu yang direkrut dengan biaya besar dan seleksi yang ketat seharusnya memahami substansi demokrasi yang ada.
Baca juga : Ketua Komisi II Dorong Pilkada Ulang Maksimal Setahun bila Kotak Kosong Menang
"Kita terlalu kaku menerjemahkan aturan-aturan, regulasi yang sebenarnya regulasi itu disusun untuk mencegah keburukan. Keburukannya adalah keburukan demokrasi. Kita coba mencegah atau meminimalkan dampak dari sumbernya yaitu kita sendiri yang membuat peraturan yang merusak kita sendiri yang memunculkannya kotak kosong ini kan konyol," tegasnya.
Pemilihan secara demokratis merupakan hak rakyat serta kedaulatan partai politik yang juga perlu dijaga sebagai peserta pemilu. Ia pun menyebut sudah terjadi pembegalan dan kartel politik.
"Kalau kita bisa mencegah masalah dari sumbernya mencegah kotak kosong kita ingin membahas pasal 54D. Ini hasilnya kita sendiri mempersulit kita sendiri yang sebenarnya kalau kita pikirannya waras mencegah dari sumbernya ini akan selesai. Saya minta supaya ini dibuka ruang lagi kedaulatan partai politik perlu dijaga demokrasi perlu diselamatkan. Saya sepakat bahwa ini di daerah 41 ini yang terjadi diambil alih oleh komisioner pusat," tukasnya. (Sru/P-3)
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mempertanyakan usulan menjadikan Kota Solo atau Surakarta sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
REVISI Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu diusulkan oleh Komisi II, Keputusan untuk merevisi atau tidaknya suatu undang-undang akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyebut pejabat ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat di pagar laut Tangerang tak cukup disanksi administrasi.
Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan KPU, Badan Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.
KETUA Komisi II DPR HM Rifqinizamy mengingatkan penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota untuk netral selama Pilkada 2024.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengusulkan dibentuknya satuan tugas (satgas) khusus yang menangani penegakan hukum pemberantasan mafia tanah
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved