Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menilai fenomena calon tunggal melawan kotak kosong buah dari aturan yang dibuat oleh DPR dan pemerintah. Dalam rapat konsultasi KPU dan Komisi II DPR, Selasa (10/9) dia menegaskan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu telah merencanakan kesalahan bukan pencegahan yang seharusnya dilakukan sejak awal.
"Saya bingung kita ini waras atau tidak, sehat ya sehat tapi waras atau tidak waras secara pemikiran. Kita ini merencanakan kesalahan. Dalam proses berpikir kita adalah pengendalian. Kita tidak pernah berpikir tentang pencegahan ini kan tentang pengendalian soal kotak kosong," cetusnya.
Menurutnya pencegahan kenapa bisa terjadi kotak kosong dan bagaimana mencegah kotak kosong seharusnya menjadi jalan utama yang ditempuh. Pemerintah dan DPR serta penyelenggara pemilu terlalu kaku menerjemahkan regulasi yang ada. Dia meminta KPU tidak mengartikan regulasi secara harfiah. Penyelenggara pemilu yang direkrut dengan biaya besar dan seleksi yang ketat seharusnya memahami substansi demokrasi yang ada.
Baca juga : Ketua Komisi II Dorong Pilkada Ulang Maksimal Setahun bila Kotak Kosong Menang
"Kita terlalu kaku menerjemahkan aturan-aturan, regulasi yang sebenarnya regulasi itu disusun untuk mencegah keburukan. Keburukannya adalah keburukan demokrasi. Kita coba mencegah atau meminimalkan dampak dari sumbernya yaitu kita sendiri yang membuat peraturan yang merusak kita sendiri yang memunculkannya kotak kosong ini kan konyol," tegasnya.
Pemilihan secara demokratis merupakan hak rakyat serta kedaulatan partai politik yang juga perlu dijaga sebagai peserta pemilu. Ia pun menyebut sudah terjadi pembegalan dan kartel politik.
"Kalau kita bisa mencegah masalah dari sumbernya mencegah kotak kosong kita ingin membahas pasal 54D. Ini hasilnya kita sendiri mempersulit kita sendiri yang sebenarnya kalau kita pikirannya waras mencegah dari sumbernya ini akan selesai. Saya minta supaya ini dibuka ruang lagi kedaulatan partai politik perlu dijaga demokrasi perlu diselamatkan. Saya sepakat bahwa ini di daerah 41 ini yang terjadi diambil alih oleh komisioner pusat," tukasnya. (Sru/P-3)
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin meminta kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yakni donasi Rp1.000 atau seribu per hari dari warganya ditinjau ulang.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mempertanyakan usulan menjadikan Kota Solo atau Surakarta sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
REVISI Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu diusulkan oleh Komisi II, Keputusan untuk merevisi atau tidaknya suatu undang-undang akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyebut pejabat ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat di pagar laut Tangerang tak cukup disanksi administrasi.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved