Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan selambat-lambatnya satu tahun bila kotak kosong ditetapkan sebagai pemenang melawan peserta calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
"Kalau saya dan saya yakin, saya kira sama pandangannya nanti teman-teman Komisi II, bahwa saya mengusulkan sebaiknya kalau memang terjadi nanti kotak kosong menang kita harus segera mungkin melakukan pemilihan ulang selambat-lambatnya satu tahun. Jadi paling lama satu tahun setelah penetapan kotak kosong menang," kata Doli dikutip Antara, Sabtu (7/9).
Dia mengatakan bahwa usulan tersebut merupakan salah satu opsi dari dua opsi yang akan dibahas dalam rapat konsultasi Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (10/9).
Baca juga : Ketentuan Jika Calon Tunggal Kalah dari Kotak Kosong Akan Dibahas Bersama DPR
Rapat tersebut, kata dia, akan memutuskan ketentuan terkait dengan soal kotak kosong di 41 daerah apabila menang pada Pilkada Serentak 2024.
"Tentu memang harus diatur, harus diputuskan kita mau memilih yang mana. Tafsir dari Undang-Undang tentang Pilkada itu kan ada dua opsi di situ, ya diulang pada pilkada berikutnya artinya lima tahun berikutnya atau kemudian satu tahun setelah itu paling lama," katanya.
Menurut dia, pilkada ulang lebih baik dilakukan paling lambat satu tahun dari penetapan kotak kosong menang sebab nantinya daerah itu sementara akan dipimpin oleh penjabat (Pj) yang justru hanya mengantongi kewenangan terbatas.
Baca juga : Komisi II DPR: Hindari Kotak Kosong UU Pilkada Harus Direvisi
"Itu kan akan ditunjuk penjabat kepala daerah, penjabat kepala daerah itu kan punya keterbatasan dalam melaksanakan kewenangannya, berbeda dengan jabatan definitif," tuturnya.
Doli mengkhawatirkan dengan kewenangan yang terbatas oleh penjabat kepala daerah maka pembangunan daerah pun dapat menjadi terhambat, ketimbang bila dipimpin oleh kepala daerah definitif.
"Kalau semakin lama misalnya kita mau buat lima tahun (pilkada lagi), wah itu kashian daerah itu akan dipimpin oleh kepala daerah yang statusnya penjabat yang kewenangannya terbatas gitu. Jadi nanti akan bisa menghambat pembangunan," kata dia.
Baca juga : PDIP: Sangat Menyedihkan Sistem Demokrasi Kita Ini
KPU dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.
"Kita juga sampaikan ke Presiden, kita akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan itu juga sudah sampai di Komisi II tanggal 10 (September) nanti akan dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang," kata anggota KPU RI August Mellaz, Jumat (6/9).
KPU membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
"Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya," ujarnya.
KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. (P-5)
SEJUMLAH bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan meramaikan pemilihan kepala daerah ulang di Kabupaten Bangka dan kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
TOTAL sebanyak 13 Kandidat Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) mengambil formulir untuk mendaftar ke Dewan Pimpin Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Heri memberikan contoh pada kasus seperti Parigi Moutong, sebagai calon bupati dengan status mantan narapidana.
Ketidaknetralan penjabat negara juga berpotensi terjadi saat proses PSU Pilkada 2024. Hal ini diharapkan jadi fokus.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved