Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR dan pemerintah, Selasa (10/9). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, rapat tersebut akan membahas jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ulang pada daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon.
Mekanisme pilkada ulang dilakukan apabila pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong. Pada Pilkada 2024 yang akan digelar November 2024, terdapat 41 daerah yang diikuti oleh satu pasangan calon atau calon tunggal. Afifuddin mengatakan, KPU mengusulkan pada DPR RI agar pilkada ulang digelar pada 2025.
Baca juga : Ketua Komisi II Dorong Pilkada Ulang Maksimal Setahun bila Kotak Kosong Menang
"Jika memungkinkan dan ideal, bisa enggak di setahun setelah tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya pilkada lagi," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9).
Afifuddin berpendapat, jika kotak kosong menang pada pilkada 2024, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat yang masa jabatannya mencapai lima tahun. Padahal, esensi dari pilkada ialah rakyat memilih kepala daerah definitif.
"Kalau sampai lima tahun kan tentu lama sekali, nah tentu ada upaya-upaya, pemikiran kita, yang ini kita harus komunikasikan," terangnya.
"Kita akan meminta konsultasi pembuat undang-undang, dalam hal ini, apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kotak kosongnya menang," tandas Afifuddin.
(H-3)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Jika calon tunggal tersebut kalah melawan kotak kosong. Pilkada ulang tersebut berpotensi dilaksanakan pada tahun berikutnya, yakni 2025, ataupun 2029
KETUA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan selambat-lambatnya satu tahun bila kotak kosong ditetapkan sebagai pemenang
Mekanisme itu akan dibahas dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun linimasa tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang 2024 yang akan diselenggarakan pada 2025.
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bakal diulang tahun depan. Namun, hal tersebut hanya akan terjadi pada daerah yang diikuti satu pasangan calon kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved