Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta calon kepala daerah (cakada) segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maupun melengkapi kekurangan data. Sebab, besok merupakan batas akhir pengiriman berkas.
“Sehubungan dengan batas akhir masa perbaikan dokumen pendaftaran pasangan cakada pada 8 September 2024, KPK mengingatkan pada bakal calon yang mendaftar agar segera melengkapi seluruh persyaratan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/9).
Imbauan itu penting karena tanda terima LHKPN merupakan syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Banyak cakada kurang memberikan data pendukung seperti surat kuasa bermaterai elektronik.
Baca juga : Laporan Harta Kekayaan Caleg Masih Menjadi Celah
Data pendukung itu bisa dikirimkan melalui email [email protected]. Jika berkendala, KPK menerima pengiriman berkas secara langsung.
“Bagi para bakal calon yang mengalami kendala dalam penggunaan meterai elektronik, mereka dapat menggunakan meterai tempel dan menyerahkan dokumen secara langsung ke Gedung KPK,” ucap Tessa.
Layanan penyerahan LHKPN tetap dibuka sampai besok meski hari libur. Penyerahan berkas bisa dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan dari pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB.
“Dengan mengingat waktu yang semakin mendekati batas akhir, KPK menghimbau seluruh bakal cakada untuk segera melengkapi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan guna memastikan kelancaran proses pendaftaran di KPU,” tutur Tessa. (P-5)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat, proyek pembangunan jalan selama ini memang menjadi ladang untuk dikorupsi.
Asep mengatakan, hitungan kasar itu didapat dari perjanjian komitmen fee sebesar 10 sampai 20 persen tiap proyek yang dikerjakan. Nilai total proyek menyentuh Rp231,8 miliar.
Asep menerangkan, HEL selaku PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut, berperan sebagai penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas beberapa hal.
Asep mengatakan bahwa saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang).
Ia menyebut kasus itu sebagai tamparan keras terhadap dirinya karena selama ini telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk menghadirkan integritas dan kejujuran
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved