Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta calon kepala daerah (cakada) segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maupun melengkapi kekurangan data. Sebab, besok merupakan batas akhir pengiriman berkas.
“Sehubungan dengan batas akhir masa perbaikan dokumen pendaftaran pasangan cakada pada 8 September 2024, KPK mengingatkan pada bakal calon yang mendaftar agar segera melengkapi seluruh persyaratan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/9).
Imbauan itu penting karena tanda terima LHKPN merupakan syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Banyak cakada kurang memberikan data pendukung seperti surat kuasa bermaterai elektronik.
Baca juga : Laporan Harta Kekayaan Caleg Masih Menjadi Celah
Data pendukung itu bisa dikirimkan melalui email [email protected]. Jika berkendala, KPK menerima pengiriman berkas secara langsung.
“Bagi para bakal calon yang mengalami kendala dalam penggunaan meterai elektronik, mereka dapat menggunakan meterai tempel dan menyerahkan dokumen secara langsung ke Gedung KPK,” ucap Tessa.
Layanan penyerahan LHKPN tetap dibuka sampai besok meski hari libur. Penyerahan berkas bisa dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan dari pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB.
“Dengan mengingat waktu yang semakin mendekati batas akhir, KPK menghimbau seluruh bakal cakada untuk segera melengkapi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan guna memastikan kelancaran proses pendaftaran di KPU,” tutur Tessa. (P-5)
KPK memanggil Elvita Maylani selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah dan Gunarto selaku Ketua KPU Lampung Tengah sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved