Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PAKAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menerangkan salah satu penghambat bagi pendaftaran calon baru di masa perpanjangan pendaftaran adalah adanya ketentuan KPU dalam Keputusan KPU No 1229 Tahun 2024, yang mengharuskan partai yang hendak mengubah dukungannya untuk memperoleh kesepakatan dengan anggota koalisi partai yang lama.
Kesepakatan itu dalam rangka mendapatkan persetujuan tertulis untuk keluar atau berpisah dari koalisi calon tunggal dan selanjutnya mengusung calon yang baru.
"Hal tersebut jelas tidak logis. Tentu koalisi lama pasti akan menghambat hadirnya penantang atau calon baru yang bisa jadi lawan mereka. Kalaupun disepakati dan mendapat persetujuan, hal itu bisa saja menimbulkan kecurigaan publik sebagai upaya untuk membentuk calon boneka karena merupakan hasil kesepakatan dengan koalisi calon tunggal," kata dia, Kamis (5/9).
Baca juga : Perpanjangan Pendaftaran Ditutup, Pilkada Calon Tunggal di 41 Daerah
Hal tersebut praktis merugikan calon yang baru yang pada akhirnya perpanjangan pendaftaran kembali, dan partai boleh mengubah peta dukungan kalau harus dengan disertai persetujuan anggota koalisi lama
"Untuk apa dibuka. Mestinya, koalisi berjalan alamiah saja. Kalau ada partai yang ingin pisah jalan di masa perpanjangan pendaftaran, biarkan berpisah jalan atau mengubah dukungan dengan apa adanya."
Ia mengingatkan pada pilkada serentak sejak 2015-2020, KPU tidak pernah memberlakukan aturan serupa itu yang tidak masuk akal dan sangat menghambat lahirnya konstelasi politik baru di daerah bercalon tunggal.
Baca juga : Ada Perpanjangan Waktu Pendaftran, Calon Tunggal Pilkada 2024 Diharapkan Berkurang
Selain itu, bagi daerah-daerah yang tetap lanjut dengan calon tunggal, hal itu tak lepas dari kuatnya petahana baik dari sisi modal politik, sosial, dan kapital. Sehingga partai lebih memilih pragmatis dan mendukung calon dari pada memajukan calon namun dikalkulasikan pasti kalah dan harus keluar ongkos politik yang tidak sedikit.
"Perhitungan politik tersebut sama sekali tidak memperhitungkan fungsi partai sebagai instrumen kaderisasi dan rekrutmen politik yang mestinya diperankan dengan baik oleh parpol," katanya.
Alasan lain ialah sentralisasi pencalonan dengan rekomendasi parpol di tingkat pusat yang sudah solid untuk mengusung calon tunggal membuat partai di tingkat daerah sulit untuk mengambil keputusan berbeda dengan DPP mereka. Apalagi jika ada tukar guling kesepakatan pencalonan sesam parpol antara daerah yang satu dengan daerah lainnya. (J-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
ANGGARAN untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di dua daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) sulit untuk dikurangi berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran.
EFISIENSI anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat mengancam penyelenggaraan Pilkada ulang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan bahwa jika pengaturan presidential threshold terus dibiarkan, pilpres bisa terjebak dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Terdapat 240 perkara pengujian undang-undang sepanjang 2024.
Bagi Fadli, pada Pilkada 2018, 2019, 2020, dan 2024, kemunculan calon tunggal dinilai sebagai strategi pemenangan politik yang transaksional.
GURU Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Maswadi Rauf mengatakan bahwa sistem pencalonan dengan kandidat calon tunggal pada perhelatan pilkada sangat tidak sehat untuk demokrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved