Headline

Pemerintah tidak cabut IUP PT Gag Nikel.

Fokus

Pemanfaatan digitalisasi dilakukan untuk mempromosikan destinasi wisata dan meningkatkan pengalaman wisatawan.

Ada Perpanjangan Waktu Pendaftran, Calon Tunggal Pilkada 2024 Diharapkan Berkurang

Tri Subarkah
01/9/2024 19:42
Ada Perpanjangan Waktu Pendaftran, Calon Tunggal Pilkada 2024 Diharapkan Berkurang
Ilustrasi: Petugas membawa kotak suara Pilkada di Manado, Sulawesi Utara.(Antara/Adwit B Pramono)

PARTAI politik diharapkan mampu mengalkulasi ulang dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah di provinsi atau kabupaten/kota yang masih terdapat satu kadidat saja alias calon tunggal. KPU memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah di 43 daerah dengan calon tunggal mulai besok sampai 4 September mendatang.

"Semoga dalam masa perpanjangan pendaftaran pada 2-4 September, ada yang mendaftar kembali calon karena KPU boleh merekonstruksi dukungan," kata pengajar hukum pemilu dari Univeritas Indonesia, Titi Anggraini, dalam diskusi daring, Minggu (1/9).

Berkaca dari pengalaman Pilkada 2020, Titi mengungkap terdapat penurunan jumlah calon tunggal di tiga daerah selama masa perpanjangan pendaftaran, yakni di Serdang Bedagai, Sungai Penuh, dan Bintan. Ia berharap, hal serupa dapat terjadi lagi mulai besok sampai perpanjangan ditutup oleh KPU daerah.

Baca juga : Ada Perpanjangan Waktu Pendaftran, Calon Tunggal Pilkada 2024 Diharapkan Berkurang

Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan masa perpanjangan pendaftaran merupakan kesempatan bagi masyarakat sipil untuk mendorong partai politik menghentikan laju calon tunggal berkontestasi.

Meskipun, ia mengakui bahwa orientasi partai saat pilkada adalah untuk menang, bukan berpartisipasi dalam demokrasi konstitusional dengan menghadirkan calon alternatif.

"Ini kesempatan bagi masyarakat sipil untuk memastikan partai-partai tertentu diajak membangun calon alternatif, agar daerah-daerah tidak mengalami kebuntuan dalam pilkada. Walaupun kedengarannya agak berat," kata Feri.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, perpanjangan pendaftaran kepala daerah hingga 4 September mendatang memungkinkan partai untuk merombak koalisi. Bagi KPU, masa perpanjangan itu merupakan komitmen mendorong lahirnya lebih dari pasangan calon kepala daerah.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya