Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Putusan MK Membuat Pilkada semakin Berwarna

Elma Rosana
30/8/2024 20:55
Putusan MK Membuat Pilkada semakin Berwarna
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin .(MI/Susanto)

PENGAMAT Politik Ujang Komarudin menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 membuat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin berwarna. Sebab, semakin banyak kandidat yang dapat diusung oleh partai politik (parpol).

"Membuat dinamika politik berubah di banyak daerah, membuat politik menjadi dinamis, membuat politik lebih berwarna begitu," ucap Ujang kepada medcom.id, Jumat (30/8).

Hal ini dikarenakan putusan MK yang mengakomodasi ambang batas sehingga parpol nonparlemen dapat mengusung paslon. Dalam hal ini, masyarakat pun memiliki banyak pilihan paslon yang bertarung di Pilkada Serentak 2024.

Baca juga : Putusan MK Nomor 60 Bikin Pede Partai Politik Usung Kader Sendiri

"Ya karna disitu dibuka ruang partai non parlemen yang tadinya tidak bisa mengusung bisa mengusung. Lalu ambang batas juga dikurangi," ujarnya.

Ujang juga menyoroti PDIP yang akhirnya bisa mengusung paslonnya sendiri di Jakarta. Di daerah lain juga Ujang menilai banyak perubahan peta politik.

"Sehingga seperti PDIP yang di jakarta tidak bisa mengusung akhirnya bisa. Di banyak daerah juga,perubahannya sangat signifikan. Para kandidat yang tadinya tidak bisa maju jadi bisa maju," tandasnya. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya