Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BAKAL pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang sudah mendaftar ke kantor KPU tingkat provinsi atau kabupaten/kota diharapkan mampu beradu gagasan ihwal cara membangun daerah masing-masing. Alih-alih berbuat curang dan culas, mereka harus berkomitmen mewujudkan kontestasi yang sehat.
Anggota dewan pembina Perludem, Titi Anggraini berharap agar para calon maupun partai politik pengusung dapat optimal dalam membangun diskursus gagasan saat kampanye nanti. Praktik curang klise seperti politik uang, penyebaran hoaks, maupun politisasi biroraksi sudah seharusnya ditinggalkan.
"Supaya Pilkada 2024 benar-benar menghasilkan pemimpin terbaik yang bisa membawa kemajuan dearah dan pelayanan publik yang optimal," kata Titi kepada Media Indonesia, Jumat (30/8).
Baca juga : KPU Jamin Pendaftaran Calon Kepala Daerah Merujuk Putusan MK
Di sisi lain, pemilih juga diharapkan dapat memilih secara kritis dan bijaksana. Untuk membantu pemilih, Titi menyebut KPU perlu memastikan agar sosialisasi dan diseminasi informasi terkait pilkada dapat berjalan optimal.
"Termasuk menyebarkan rekam jejak serta visi-misi dan program para pasangan calon. Sehingga, pemilih dapat bekal yang cukup dalam membuat pilihan," ujarnya.
Bagi Titi, Pilkada 2024 harus berlangsung secara kompetitif, jurdil, kredibel dan berfokus pada adu gagasan serta program. (J-2)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved