Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BAKAL pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang sudah mendaftar ke kantor KPU tingkat provinsi atau kabupaten/kota diharapkan mampu beradu gagasan ihwal cara membangun daerah masing-masing. Alih-alih berbuat curang dan culas, mereka harus berkomitmen mewujudkan kontestasi yang sehat.
Anggota dewan pembina Perludem, Titi Anggraini berharap agar para calon maupun partai politik pengusung dapat optimal dalam membangun diskursus gagasan saat kampanye nanti. Praktik curang klise seperti politik uang, penyebaran hoaks, maupun politisasi biroraksi sudah seharusnya ditinggalkan.
"Supaya Pilkada 2024 benar-benar menghasilkan pemimpin terbaik yang bisa membawa kemajuan dearah dan pelayanan publik yang optimal," kata Titi kepada Media Indonesia, Jumat (30/8).
Baca juga : KPU Jamin Pendaftaran Calon Kepala Daerah Merujuk Putusan MK
Di sisi lain, pemilih juga diharapkan dapat memilih secara kritis dan bijaksana. Untuk membantu pemilih, Titi menyebut KPU perlu memastikan agar sosialisasi dan diseminasi informasi terkait pilkada dapat berjalan optimal.
"Termasuk menyebarkan rekam jejak serta visi-misi dan program para pasangan calon. Sehingga, pemilih dapat bekal yang cukup dalam membuat pilihan," ujarnya.
Bagi Titi, Pilkada 2024 harus berlangsung secara kompetitif, jurdil, kredibel dan berfokus pada adu gagasan serta program. (J-2)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
PRO kontra di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal perlu disudahi. Caranya, dengan segera membahas revisi UU
Pembentuk undang-undang, terutama DPR, seyogianya banyak mendengar pandangan lembaga seperti Perludem, juga banyak belajar dari putusan-putusan MK.
MK memberikan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun untuk pemilu lokal mulai 2029 sejak pemilu tingkat nasional rampung yang ditandai dengan proses pelantikan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Haykal memaparkan, persoalan-persoalan yagn terjadi selama PSU Pilkada 2024 itu antara lain masih adanya praktik politik uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved