Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem resmi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur (cagub) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Anies diberikan keleluasaan untuk memilih bakal calon wakil gubernur (cawagub) pendampingnya.
"Pak Anies juga diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menentukan siapa wakilnya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024.
Taslim menegaskan bahwa pendamping yang akan dipilih Anies tidak boleh dari unsur Partai NasDem. Hal ini jadi poin penting bahwa NasDem benar-benar memberikan keleluasaan.
Baca juga : Sulit Ciptakan Tiga Poros untuk Pilkada Jakarta
"Satu syarat, wakil itu tidak boleh dari Partai NasDem," ucap Taslim.
Soal waktu deklarasi pasangan, Anies diberikan tenggat waktu sekitar seminggu sebelum pendaftaran. Pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024.
"Selambat-lambatnya 22 Agustus 2024, tetapi bisa lebih cepat kalau Pak Anies bisa menyelesaikan PR-nya dalam waktu tiga hari berarti tanggal 25 dan seterusnya kira-kira seperti itu," ucap Taslim. (Z-2)
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan
Penyelenggaraan acara akan digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kalipepe Land, Boyolali dimulai pada pukul 17.00 WIB.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved