Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dinyatakan menang di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Kedua kalinya gugatan paket misi pasangan calon bupati dan wakil bupati Drh.Maria Geong Phd dan Silverius Syukur SP (MISI) kalah dalam proses hukum. Sebelumnya mereka kalah di pengadilan PT.TUN Surabaya, Jawa Timur atas keputusan KPU Manggarai Barat yang meloloskan calon bupati dan wakil bupati Editasius Endi SE, dr.Yulius Weng M.Kes, yang diusung koalisi partai NasDem,Golkar,PBB dan PKPI.
Keputusan MA atas gugatan paket Misi yang menggugat KPU Manggarai Barat telah memiliki kepastian hukum yang final dan mengikat. Dengan demikian langkah paslon Edistasius Endi - Yulianus Weng (Edi-Weng), makin mulus karena perkara itu berkaitan dengan penetapan Paslon tersebut oleh KPU Mabar.
MA menolak kasasi perkara yang diajukan oleh PT.TUN Surabaya. Pemohon perkara itu adalah Maria Geong dan Silverius Sukur. Sedangkan termohon KPU Mabar.
"MA menolak dan sudah ada keputusannya," kata Humas sekaligus Komisioner KPU Mabar Krispianus Bheda, saat di hubungi Media Indonesia, Selasa 10/11.
Kris menyebut Keputusan dari MA itu di keluarkan pada tanggal 9 November 2020.
Terkait ini, Sekretariat Partai NasDem Manggarai Barat Irenius Surya SH mengatakan, pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang diajukan oleh paket MISI.
"Kami merasa terhormat dan berterimakasih karena paket Misi, sudah ada kepastian hukum terhadap calon bupati usungan koalisi Mabar bangkit, Mabar mantap Edistasius Endi SE dan wakilnya dr.Yulianus Weng M.Kes," kta Irenius Surya.
Masalag ini telah selesai, Irenius mangajak semua berfikir jernih dalam menilai, memilih dan menentukan paslon yang bertarung di Pilkada pada 9 Desember mendatang. Masyarakat tidak perlu ragu lagi kepada Edi-Weng.
"Gugatan paket Misi secara tidak langsung telah mempromosikan dan mengkampanyekan kebenaran Edistasius Endi dan dr.Yulianus Weng di mata publik pemilih," ucap Irenius.(OL-13)
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved