Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dinyatakan menang di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Kedua kalinya gugatan paket misi pasangan calon bupati dan wakil bupati Drh.Maria Geong Phd dan Silverius Syukur SP (MISI) kalah dalam proses hukum. Sebelumnya mereka kalah di pengadilan PT.TUN Surabaya, Jawa Timur atas keputusan KPU Manggarai Barat yang meloloskan calon bupati dan wakil bupati Editasius Endi SE, dr.Yulius Weng M.Kes, yang diusung koalisi partai NasDem,Golkar,PBB dan PKPI.
Keputusan MA atas gugatan paket Misi yang menggugat KPU Manggarai Barat telah memiliki kepastian hukum yang final dan mengikat. Dengan demikian langkah paslon Edistasius Endi - Yulianus Weng (Edi-Weng), makin mulus karena perkara itu berkaitan dengan penetapan Paslon tersebut oleh KPU Mabar.
MA menolak kasasi perkara yang diajukan oleh PT.TUN Surabaya. Pemohon perkara itu adalah Maria Geong dan Silverius Sukur. Sedangkan termohon KPU Mabar.
"MA menolak dan sudah ada keputusannya," kata Humas sekaligus Komisioner KPU Mabar Krispianus Bheda, saat di hubungi Media Indonesia, Selasa 10/11.
Kris menyebut Keputusan dari MA itu di keluarkan pada tanggal 9 November 2020.
Terkait ini, Sekretariat Partai NasDem Manggarai Barat Irenius Surya SH mengatakan, pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang diajukan oleh paket MISI.
"Kami merasa terhormat dan berterimakasih karena paket Misi, sudah ada kepastian hukum terhadap calon bupati usungan koalisi Mabar bangkit, Mabar mantap Edistasius Endi SE dan wakilnya dr.Yulianus Weng M.Kes," kta Irenius Surya.
Masalag ini telah selesai, Irenius mangajak semua berfikir jernih dalam menilai, memilih dan menentukan paslon yang bertarung di Pilkada pada 9 Desember mendatang. Masyarakat tidak perlu ragu lagi kepada Edi-Weng.
"Gugatan paket Misi secara tidak langsung telah mempromosikan dan mengkampanyekan kebenaran Edistasius Endi dan dr.Yulianus Weng di mata publik pemilih," ucap Irenius.(OL-13)
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved