Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Jangan sampai ada keteledoran dan kelalaian yang menjadi objek gugatan ke MK.
Mahkamah Konstitusi menolak dua permohonan perselisihan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Heri memberikan contoh pada kasus seperti Parigi Moutong, sebagai calon bupati dengan status mantan narapidana.
Ketika DKPP dan Bawaslu bekerja dengan baik dan melakukan pengawasan sesuai prosedur, maka pelanggaran yang terjadi di Pilkada 2024 tidak sampai ke ranah gugatan di MK.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat menyampaikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pasaman diselenggarakan pada Sabtu,19 April 2025.
Bagi daerah yang tidak memiliki cukup anggaran untuk membiayai PSU, akan dibantu oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan
Jika harus dilakukan proses PAW, hal tersebut dipastikan tidak akan mengganggu jalannya PSU sesuai lini waktu yang telah ditetapkan KPU.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan PSU adalah amanat konstitusi dan beberapa daerah telah diputuskan untuk memulai pemilihan dalam waktu dekat.
Haykal menilai ada beberapa hal yang setidaknya perlu diperhatikan ke depan dalam Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada misalnya, substansi hukum tentang pemilu dan pilkada.
DKPP juga bisa memberhentikan anggota KPUD, apabila dianggap telah melakukan pelanggaran serius yang membuat kualitas PSU berpotensi mengalami pelanggaran.
Guslan menekankan bahwa dari 24 daerah yang melaksanakan PSU, ada beberapa daerah yang termasuk dalam kategori pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
ketika kampanye dan PSU dilaksanakan di tengah-tengah Ramadan, maka celah untuk berpolitik uang akan bertambah lebar.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
Wakil Menteri Dalam Negeri Riba Haluk menyebut 16 daerah tidak sanggup menggelar PSU Pilkada 2024 dan membutuhkan dana dari pemerintah pusat.
Pemerintah pusat mesti mengoordinasikan daerah-daerah yang PSU dalam rangka memastikan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaannya.
MK juga membatalkan keputusan KPU Banjarbaru yang memenangkan pasangan Lisa Halaby-Wartono.
Ketidaknetralan penjabat negara juga berpotensi terjadi saat proses PSU Pilkada 2024. Hal ini diharapkan jadi fokus.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved