Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal memperkuat pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah rawan pada 16-19 April 2025. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya akan mencegah petahana untuk melakukan intervensi.
Pencegahan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat keamanan, khususnya kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Jika kemudian ditemukan alat bukti yang kuat (intervensi petahana) dan juga petunjuk yang kuat, maka mau tidak mau akan dilaksanakan Penanganan pelanggaran Administrasi maupun pidana, Jika terdapat dugaan Pelanggaran pidana,” tegas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang dikutip Rabu (16/5).
Bagja berharap dalam penyelenggaraan PSU gelombang ketiga dapat berjalan lancar dan tak ada pelanggaran pidana. Jika ada, kata Bagja, Bawaslu jamin akan menangani pelanggaran tersebut.
Bagja mencontohkan adanya pelanggaran netralitas perangkat desa di Serang, Banten. Bagja menyebut Bawaslu mengingatkan kembali kepada aparatur pemerintah untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar prinsip netralitas kepala desa dan juga ASN. (Ykb/P-3)
Dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak
Pemenang dianugerahi Tongkat Teratai dan Mahkota Teratai, sebagai simbol tanggung jawab dalam membawa nama Banten di ajang Nasional Duta Pariwisata Indonesia 2025.
Okta dikenal sebagai pribadi yang gigih dan pantang menyerah. Menurut ibunya, Okta telah beberapa kali mencoba mendaftar sebagai anggota TNI dan Polri.
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Keluhan itu mereka sampaikan melalui Posko Pengaduan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang yang dibuka sejak awal Juni 2025 lalu.
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved