Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengantisipasi potensi gangguan cuaca menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 daerah pada 19 April 2025, dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain cuaca, KPU juga mengantisipasi gangguan keamanan dalam tahapan PSU.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran di daerah untuk berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) guna menghadapi kemungkinan cuaca ekstrem.
“Kemarin saya dari Kabupaten Tasikmalaya untuk mengecek persiapan. Teman-teman di daerah sedang konsolidasi dengan BNPB dan Forkopimda, jika hujan berlangsung lama,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI pada Kamis (17/4).
Afif menekankan bahwa seluruh daerah yang akan melaksanakan PSU akan diperlakukan sama tanpa perlakuan khusus. Ia juga memastikan kesiapan pelaksanaan PSU di semua wilayah dari urusan administrasi hingga teknis.
“Semua daerah kami perlakukan sama. Kami pastikan jajaran kami bekerja semaksimal mungkin untuk pelaksanaan PSU ini,” imbuhnya.
Selain itu, KPU mempertimbangkan alternatif lokasi rekapitulasi suara di daerah-daerah yang berpotensi terdampak cuaca. Ia menyebut Kabupaten Puncak Jaya di Papua menjadi salah satu wilayah yang masih menjadi perhatian KPU terkait kondisi keamanan setelah putusan MK.
“Masih ada residu dampak setelah rekapitulasi di kantor KPU RI. Kami terus koordinasi dengan aparat keamanan,” jelas Afifuddin.
Ia juga menuturkan KPU akan memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai ketentuan, serta mencegah pelanggaran yang pernah terjadi di TPS terulang kembali.
Diketahui, delapan daerah yang memiliki jangka waktu pelaksanaan PSU 60 hari sejak putusan MK tersebut, yakni Kabupaten Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat).
Ada pula Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kertanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu). (P-4)
POLDA Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan kesiapan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tahun 2024, di Kabupaten Barito Utara berjalan aman, nyaman dan kondusif.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved