Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SAAT ini sektor otomotif tengah didorong ke arah yang lebih berkelanjutan dengan menggunakan energi yang lebih ramah lingkungan melalui elektrifikasi. Apapun jenis elektrifikasinya, mau Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Battery Electric Vehicle (BEV), maupun Hydrogen Fuel Cell Electric Vehicle (HFCEV), akan tetap mengunakan baterai sebagai penyimpan energinya.
Meskipun produsen kendaraan listrik mengklaim produknya aman dan telah memenuhi standar keamanan dan keselamatan, potensi kecelakaan yang dapat menyebabkan kebakaran tetap ada. bahkan pada beberapa kasus tabrakan antara mobil listrik yang terjadi di luar negeri menunjukkan bahwa mobil listrik yang terbakar sangat sulit dipadamkan dengan alat pemadam api biasa. Bahkan pemadam api jenis serbuk justru memicu kobaran api yang lebih besar.
Hal ini diungkap oleh Direktur Marketing PT Famindo Alfa Spektrum Teknologi (FAST) Dean Zen, dalam acara diskusi Forwot bertajuk, Proyeksi Pasar Otomotif 2024' di Restoran Kedai Halaman, Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
Baca juga: Bawa 11 Tabung Gas, Mobil Sedan Terbakar di Cakung
Menurut Dean, ada beberapa jenis kebakaran yang dikategorikan dari jenis benda yang terbakar. Oleh karenanya, alat pemadam api juga diklasifikasikan sesuai dengan hal itu. Kelas A: Benda padat (kayu, kertas, kain, dan sebagainya). Kelas B: Cair (minyak, BBM). Kelas C: Peralatan listrik dan elektronik. Kelas D: Material logam. Kelas F/K: Barang-barang di dapur (minyak, gas, panci, dan lain sebagainya).
Masing-masing kebakaran, harus menggunakan alat pemadam api yang tepat demi efektivitas pemadaman dan keselamatan jiwa. Kita tidak boleh mamakai alat pemadam yang menggunakan air pada kebakaran bahan bakar maupun dapur karena justru akan memperluas asebaran api. Begitu pula kebakaran alat listrik karena risiko tersengat listrik yang dapat berujung kematian.
Masalahnya untuk kasus kebakaran pada kendaraan listrik, tidak bisa menggunakan alat pemadam api yang ada dalam daftar di atas. "Bahkan api tetap timbul saat baterai direndam di dalam air karena kebakaran ini sifatnya tidak membutuhkan unsur oksigen untuk proses terbakarnya," jelas Dean.
Baca juga: Mobil Sedan Terbakar di Pandeglang Diduga Korsleting Listrik
Perlu diketahui bahwa api yang ditimbulkan dari baterai lithium memiliki klasifikasi khusus, dimana kekuatan daya sembur api tersebut berada di kisaran 1.600-2.000 derajat celcius.
Parahnya lagi, meskipun direndam di dalam air, api tidak akan padam selama daya listrik di dalam baterai masih ada. "Bahkan bisa berlangsung selama tiga hari sampai empat hari," ujar Dean.
Untungnya sudah diciptakan material pemadam khusus kebakaran jenis ini. Di Indonesia, salah satunya adalah Hartindo AF31 yang disebut sebagai Lithium Fire Killer.
Baca juga: Akibat Korsleting Listrik, Satu Mobil Terbakar di Jakarta Utara.
Dean menjelaskan, umumnya proses pembakaran itu terjadi karena ada 'segi tiga api', yaitu oksigen, bahan bakar, dan bahan yang dibakar. Sementara untuk kasus kebakaran pada baterai ini, faktor pemicunya berupa 'segi empat api'. Selain ketiga unsur di atas, ada unsur lain yaitu radikal bebas. "Yang kita kunci adalah 'radikal bebasnya' sehingga tidak ada 'chain reaction' untuk menyalakan api," imbuhnya.
Lebih dalam Dean menjelaskan, saat cairan chemical ini disemprotkan pada baterai yang terbakar, cairan tersebut akan 'men-coating' sel-sel baterai sehingga tidak ada pertemuan antara sel-sel di bagian katoda dan sel-sel bagian anoda. Proses inilah yang memutus chain reaction di dalam baterai saat terbakar.
Cairan kimia ini juga diklaim bersifat sangat aman bagi manusia dan hewan serta ramah lingkungan. "Di luar negeri, cairan ini biasa digunakan untuk memadamkan kebakaran hutan - yang disemprot dari pesawat - karena memang aman bagi lingkungan dan ekosistem alam," jelas Dean. Hebatnya lagi, alat pemadam api Hartindo AF31 ini diklaim dapat digunakan untuk semua jenis kebakaran.
Menjawab soal penyebab utama kebakaran pada mobil listrik, Dean mengatakan bahwa konsumen tidak perlu terlalu khawatir soal itu. Potensi tersebut hanya dapat timbul akibat bertabrakan sangat keras. Faktor penyebab lainnya adalah pada kondisi di mana baterai mengalami overcharging akibat Battery Management System (BMS) yang gagal fungsi.
Meskipun belum ada laporan adanya kasus terkait hal tersebut, Dean mengimbau masyarakat, terutama pengguna kendaraan listrik untuk memiliki Alat Pemadam Api Ringan jenis ini, meskipun tidak berharap untuk digunakan. Ia menambahkan, jenis pemadam ini sudah digunakan oleh sebagian besar industri, perkantoran dan beberapa SPBU dengan SPKLU. (Cdx)
Kebiasaan melepas aki yang dulunya dianggap ampuh mencegah aki soak atau korsleting, justru berisiko menimbulkan masalah baru pada mobil modern.
Pakar ITB ingatkan pemilik mobil listrik (EV) dan mobil modern jangan lepas aki saat mudik. Tindakan ini bisa merusak sistem komputer dan memori kendaraan.
Panduan memahami skala prioritas APBD melalui kasus pengadaan mobil listrik dan penghapusan BPJS warga di Banjarmasin. Analisis etika anggaran publik.
Di tengah langkah pengadaan puluhan mobil listrik untuk kepala dinas dan camat, pemerintah Pemerintah Kota Banjarmasin menghapus kepesertaan BPJS bagi 37 ribu warga miskin.
Tiongkok menjadi negara pertama yang melarang desain handle pintu tersembunyi demi keamanan.
MASYARAKAT luas diajak untuk berperan aktif mendukung akselerasi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai solusi mobilitas bersih yang berkelanjutan.
HANKOOK Tire & Technology melalui anak usahanya, PT Hankook Tire Sales Indonesia (HTSI), memperkuat strategi bisnis menghadapi peluang pasar otomotif 2026.
PT PLN kembali menegaskan perannya dalam mendorong transisi energi nasional dengan meraih dua penghargaan sekaligus di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.
Lalu lalang kendaraan listrik di arena Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di Kemayoran mencerminkan arah baru mobilitas di Indonesia.
Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang menjadi instrumen penting untuk memutus siklus hambatan pasar kendaraan listrik di Indonesia.
Transformasi digital di tubuh PT PLN menemukan bentuk paling konkret melalui PLN Mobile.
PLN menegaskan komitmennya dalam mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional melalui partisipasi aktif pada ajang Indonesia International Motor Show 2026 (IIMS 2026).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved