Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
MENANGGAPI viralnya pemberitaan di media sosial terkait keluhan masyarakat terhadap rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) sepeda motor produsi Honda yang patah dan korosi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar rapat klarifikasi bersama PT Astra Honda Motor (AHM) di Jakarta, Senin (28/8).
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Danto Restyawan menyampaikan, rapat klarifikasi ini bertujuan untuk menelusuri akar permasalahan serta meminta penjelasan soal rangka eSAF yang patah dan viral di media sosial.
"Pertemuan ini penting dilakukan karena kita perlu menelusuri dan meminta penjelasan kepada PT AHM. Hal ini dilakukan tentu dalam rangka memastikan terwujudnya kendaraan bermotor yang berkeselamatan," ujar Danto dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga : IMHAX 2023 Siap Manjakan Pecinta Sepeda Motor
Ia menuturkan, sebagai bentuk tindak lanjut, pemerintah akan membentuk tim penelitian yang menangani isu patah dan korosi rangka eSAF yang terdiri dari Kementerian Perhubungan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan PT Astra Honda Motor.
Sebagai informasi, rangka eSAF merupakan desain struktur bagian depan yang terhubung dengan duduk pengendara pada sepeda motor.
Baca juga : Suplemen Oli Bisa Jadi Alternatif Menggenjot Performa Mesin Kendaraan
"Di samping itu, PT Astra Honda Motor juga akan melakukan perbaikan dan perawatan sesuai kondisi yang diperlukan melalui bengkel resmi AHM terdekat untuk memastikan kendaraan yang digunakan aman dan selamat," ujar Danto.
Berdasarkan hasil rapat ini, PT. Astra Honda Motor juga membuka jalur penyampaian keluhan terkait rangka eSAF melalui layanan telepon 1-500-989, email [email protected] atau pesan singkat (SMS) di 0811-9-500-989.
Selain itu, konsumen Honda pun dapat mendatangi bengkel resmi Honda (AHASS) terdekat untuk melakukan perawatan dan perbaikan sesuai dengan kondisi unit motor.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengawal dan mengawasi isu ini sesuai pada tugas pokok dan fungsi yang semestinya untuk mewujudkan keselamatan pada kendaraan bermotor. (Z-5)
Kemenhub akan membentuk tim audit independen mengevaluasi penyebab anjloknya Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek, Jumat, (1/8) di Subang, Jawa Barat menurut Menhub Dudy Purwagandhi
MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara langsung memantau proses evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali.
Kemenhub melaporkan hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (3/7), sebanyak 4 orang dinyatakan meninggal dunia dan 32 penumpang selamat dari insiden tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya.
Dampak dari penurunan biaya aplikasi sangat bergantung pada bagaimana struktur biaya tersebut dirancang dan diimplementasikan oleh perusahaan penyedia layanan.
(Aptrindo) kecewa dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan larangan kendaraan over dimension and over load (ODOL). Aptrindo meminta seluruh pihak dilibatkan
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait ancaman peledakan bom terhadap pesawat Saudi Airlines yang mengangkut ratusan jamaah haji asal Indonesia.
SEBUAH video yang diduga memperlihatkan prosesi akad nikah siri antara Faby Marcelia dan Ichal Muhammad viral di media sosial. Profil Faby Marcelia
SEBUAH rekaman yang diduga memperlihatkan prosesi akad nikah siri antara Faby Marcelia dan Ichal Muhammad mendadak viral di media sosial.
SEORANG pria asal California, Amerika Serikat bernama Mark Sevillano Jr. didiagnosis menderita kanker esofagus setelah dokter gagal menangani gejala awalnya dengan serius.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
Tindakan tersebut bisa mengganggu kenyamanan akibat bau tidak sedap dan juga berpotensi menimbulkan penyakit.
Ingin mencoba resep donat yang sedang viral dan laris manis di TikTok? Donat cair ala Pinkan Mambo bisa jadi pilihan unik yang menggugah selera.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved