Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
PERLINDUNGAN hukum terhadap tenaga medis dan nonmedis di rumah sakit serta fasilitas kesehatan saat ini menjadi isu yang sangat krusial dalam pelayanan kesehatan. Hal ini semakin penting setelah disahkannya Undang-Undang Kesehatan yang baru, yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law. UU ini menggantikan sebelas undang-undang sebelumnya, yang mencakup UU Rumah Sakit, UU Praktik Dokter, UU Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, UU Kebidanan, serta UU Kesehatan.
Setelah hampir satu tahun menunggu, pada 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP ini berfungsi sebagai aturan pelaksanaan dari UU Nomor 17 Tahun 2023. Penandatanganan peraturan ini merupakan langkah penting untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam UU tersebut.
Salah satu masalah utama yang sering muncul dalam pelayanan kesehatan adalah ketidakpuasan atau miskomunikasi antara pasien atau keluarganya dengan pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Ketidakpuasan ini sering kali menjadi titik awal timbulnya sengketa dan masalah hukum.
Baca juga : Israel Kubur Warga Palestina Hidup-Hidup di RS Kamal Adwan
Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 305 ayat (1) mengatur bahwa pasien atau keluarganya yang merasa dirugikan akibat tindakan tenaga medis berhak untuk mengajukan pengaduan kepada majelis. Selanjutnya, Pasal 308 memberikan hak kepada pasien atau keluarganya untuk melaporkan tenaga medis atau tenaga kesehatan kepada aparat penegak hukum atau pengadilan jika ada dugaan kerugian atau tindakan pidana.
Tuntutan pidana yang bisa dikenakan kepada tenaga medis diatur dalam Pasal 440. Jika kelalaian tenaga medis menyebabkan luka berat, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal sebesar Rp250.000.000. Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kematian, hukuman penjara bisa meningkat hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.
Selain itu, tenaga medis juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 474 ayat (1) dan Pasal 475 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan hukuman penjara mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun, tergantung pada beratnya pelanggaran.
Baca juga : Pembelajaran Kasus Bayi Tertukar, Perlu Dibentuk Majelis Disiplin
Dalam dua tahun terakhir, kasus sengketa medis telah meningkat secara signifikan. Laporan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam jumlah laporan masyarakat terhadap tenaga medis.
Menurut standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti hingga dikeluarkan keputusan apakah tindakan tersebut melanggar disiplin kedokteran atau tidak.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 juga memberikan penekanan pada kewenangan Majelis Disiplin Profesi (MDP) dalam memberikan rekomendasi. Rekomendasi ini menentukan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan ke proses hukum, baik perdata maupun pidana.
Baca juga : Dokter AS yang Jadi Relawan Kirim Surat ke Biden, Menuntut Gencatan Senjata di Gaza
Pasal 308 ayat (5) mengatur bahwa rekomendasi dari MDP dapat memutuskan apakah pelaksanaan praktik keprofesian tenaga medis atau tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur operasional yang berlaku. Aparat penegak hukum harus mempertimbangkan rekomendasi ini dalam proses penyidikan.
Selain itu, PP 28 Tahun 2024 Pasal 723 ayat (1) menetapkan bahwa perlindungan hukum adalah tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
Tanggung jawab ini mencakup upaya untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga medis serta memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang menghadapi masalah hukum. Pasal 723 ayat (2) huruf e mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memfasilitasi asuransi profesi sebagai bentuk perlindungan tanggung gugat profesi.
Lebih lanjut, Pasal 851 dari PP 28 Tahun 2024 mengatur tanggung jawab dan kewajiban hukum rumah sakit terhadap SDM-nya. Rumah sakit diharuskan untuk memberikan berbagai bentuk dukungan hukum, termasuk konsultasi hukum, memfasilitasi mediasi dan proses peradilan, serta memberikan advokasi hukum. Rumah sakit juga diwajibkan untuk menyediakan anggaran untuk pendanaan proses hukum dan ganti rugi, serta memberikan upaya perlindungan dan bantuan hukum lainnya kepada tenaga medis dan non-medisnya.
Untuk mencegah timbulnya masalah dan sengketa, penting untuk mengutamakan komunikasi dan edukasi yang baik. Hal ini mencakup memastikan bahwa semua pihak mematuhi standar profesi, standar pelayanan, SOP rumah sakit, serta etika profesi. Edukasi yang tepat akan membantu tenaga medis dan kesehatan dalam memahami tanggung jawab mereka dan memastikan bahwa mereka melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan pasien. (H-2)
BELAKANGAN banyak universitas menyuarakan kritik kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kondisi layanan kesehatan hingga UU Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin duduk bersama dengan para Guru Besar FK Ui untuk duduk bersama.
Kebijakan ini dapat menghilangkan sejarah budaya lokal kretek di Indonesia.
Selain itu, ada tugas dan fungsi kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, serta sinergi dengan organisasi profesi yang sudah diatur dalam UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
HKTI menyatakan sikap tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 menuai apresiasi publik.
Banyak rumah sakit melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke ruang perawatan. Larangan ini kerap menyulitkan orang tua yang harus menjenguk anggota keluarga yang dirawat
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Baginya pesan kehidupan yang selalu dikenang dan menjadi teladan dari ibunda Sudarsini adalah kepeduliannya kepada orang- orang kecil.
Akses layanan kesehatan yang terjangkau,adil dan berkualitas merupakan kunci memutus rantai kemiskinan struktural.
Salah satu terobosan unggulannya adalah penerapan focused ultrasound ablation (HIFU) sebagai alternatif non-bedah untuk penanganan mioma uteri dan adenomiosis.
Dari 36 rumah sakit di Jalur Gaza, hanya 19 yang masih beroperasi. Dari 19 RS tersebut, 12 RS bisa menyediakan berbagai layanan kesehatan, sementara sisanya hanya pelayanan darurat dasar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved