Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengirim surat panggilan kedua dan menjadwalkan memeriksa pimpinan KPK, Selasa (15/6) dengan agenda acara meminta penjelasan pimpinan KPK terkait adanya pelaporan dugaan pelanggaran HAM atas proses tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK pun memenuhi dan mengutus Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Surat panggilan kedua terhadap pimpinan KPK pertanda Komnas HAM abaikan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Hal itu sama artinya mempolitisasi kasus penonaktifan 75 pegawai KPK karena tidak lulus TWK yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sembari memberi panggung kepada kelompok kepentingan yang hendak menggoreng isu HAM.
Padahal TWK itu adalah instrumen untuk melaksanakan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, sesuai amanat UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Diamanatkan bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Bukan wewenang
Pimpinan KPK harus menegaskan bahwa Komnas HAM tidak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK. Itu karena materi kasus yang dipersoalkan adalah tentang sengketa kepegawaian yang masuk rumpun kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara/PTUN dan di sana terdapat upaya hukum.
Komnas HAM seharusnya sudah dapat memastikan bahwa apa yang menjadi obyek pengaduan 75 pegawai KPK; bukan pelanggaran HAM. Pengaduan dimaksud didasarkan pada adanya itikad buruk; terdapat upaya hukum yang efektif berupa gugatan, banding, kasasi dan PK, dan saat ini sedang berjalan di MK.
Dengan demikian, upaya Komnas HAM tidak henti-hentinya memanggil pimpinan KPK dan mengadakan konferensi pers terus menerus, bisa dikatakan sebagai politicking dan berpotensi merintangi tugas KPK menegakan hukum untuk memberantas korupsi. Itu berarti Komnas HAM juga terjebak dalam tindak pidana korupsi.
Tidak kurang dari Koalisi Guru Besar dibentuk untuk memperkuat aksi publisitas 75 pegawai KPK nonaktif, karena secara hukum upaya ke Komnas HAM bukanlah upaya hukum dan tidak akan mendapatkan kepastian hukum. Kecuali tekanan opini publik di atas panggung yang tepat dan panggung itu adalah Komnas HAM.
Hidden agenda
Komnas HAM sepertinya ditunggangi kepentingan kelompok lain yang ingin mendiskreditkan Pemerintah dan DPR terkait revisi UU KPK dan pembersihan dalam tubuh KPK terkait pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, melalui momentum TWK. Bisa dikatakan penunggangan karena Komnas HAM tidak memiliki UU tentang Hukum Acara dan tidak dapat memberikan kepastian hukum. Sehingga dengan mudah diperalat, ditarik ke kiri, dan ke kanan untuk aksi publisitas. Setidak-tidaknya hal itu tecermin dari konferensi pers tiap hari pada isu sama yang didaur ulang.
Dalam konteks ini Komnas HAM sudah terjebak menjadi alat perjuangan kelompok, dan diduga kuat merupakan kelompok residu politik gerakan #2019GantiPresiden#. Setidaknya itu tecermin dalam berbagai narasi kelompok ini yang mencoba mendesak Presiden Jokowi masuk konflik murahan tersebut.
Jika upaya 75 pegawai KPK ini ditolerir, potensi kegaduhan politik yang meluas dapat terjadi. Pasalnya, kelompok lain yang selama ini tidak lolos TWK akan dieksploitasi menjadi sebuah kekuatan perlawanan terhadap Pemerintah. Kemudian meminta perlakuan yang sama agar lulus tes, termasuk yang kalah di Pilpres pun minta dilantik jadi Presiden dengan alasan ada praktik pemilu melanggar HAM.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved