Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Penguatan Pancasila untuk ASN

Syaiful Arif Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila
06/12/2019 06:10
Penguatan Pancasila untuk ASN
Opini(ilustrasi)

PEMERINTAH kini menggalakkan program penguatan ideologi Pancasila untuk aparatur sipil negara (ASN). Hal ini patut diapresiasi karena kalangan ini memang telah lama menjadi 'pasar' dari radikalisme agama.

Survei Alvara Research Center pada 2017 menjadi pemantik awal. Ditemukan sebanyak 19,4% ASN yang lebih sepakat Islam sebagai dasar negara dan khilafah sebagai bentuk negara. Dengan demikian, mereka menolak Pancasila dan NKRI.

Ini mengejutkan sebab sebagai abdi negara yang mendapatkan banyak hak dan fasilitas negara, mereka tidak memiliki kecintaan pada dasar negara. Hal ini disebabkan menguatnya penetrasi radikalisme di kalangan ASN sebagaimana tergambar dalam Editorial Media Indonesia pada 18 November 2019.

Dasar hukum bagi penguatan Pancasila di kalangan ASN sebenarnya sudah tersedia. Sejak UU ASN No 5 Tahun 2014 tentang Hak dan Kewajiban ASN yang mewajibkan kesetiaan pada Pancasila, Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga siaran pers Badan Kepegawaian Negara No 006/RILIS/BKN/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 tentang Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN.

Di dalam berbagai aturan tersebut penguatan Pancasila harus menjadi program utama dalam rangka pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN, sebagaimana yang dilakukan Orde Baru melalui Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Tentu kita tidak perlu mengulang kelemahan P4. Namun, keberadaan penguatan Pancasila di dalam struktur negara seharusnya menjadi konsen pemerintah sejak dulu.

Menghapus hoaks

Pertanyaannya, apakah strategi yang tepat bagi penguatan Pancasila untuk ASN? Penulis kebetulan terlibat dalam program ini yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kemenkominfo menjadi the leading sector yang mengawali penguatan kembali Pancasila di kalangan ASN mereka.

Di dalam setiap event penguatan tersebut, penulis menggunakan pendekatan keagamaan untuk menumbuhkan kembali kecintaan pada Pancasila. Mengapa? Karena pelemahan Pancasila sejak reformasi disebabkan penetrasi ideologi keagamaan, yakni Islamisme. Dengan demikian, penguatan kembali Pancasila harus pula menggunakan 'pintu' yang sama, yakni pintu agama. Hal ini menjadi strategi yang tepat karena 'kampanye hitam' yang dilakukan Islamisme (Islam sebagai ideologi, bukan Islam sebagai agama) sebenarnya merupakan informasi bohong atau hoaks.

Berbagai tuduhan, misalnya, Pancasila merupakan ideologi sekuler yang bertentangan dengan Islam ialah hoaks semata. Hal ini terjadi karena beberapa alasan. Pertama, di dalam momen perumusan dan pengesahan Pancasila, baik pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan (BPUPK) maupun Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 1945 tidak ada kelompok sekuler, yakni Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pada saat itu, PKI menyandang status partai terlarang oleh pemerintahan Jepang akibat pemberontakan pada 1926-1927. Dengan absennya PKI, tidak ada pandangan sekuler yang ikut menyumbang ide dasar negara.

Kedua, ketiadaan kelompok sekuler ini membuat BPUPK-PPKI hanya diisi dua aliran, yakni nasionalis-religius dan nasionalis-Islam. Tidak ada nasionalis-sekuler. Mengapa? Karena para nasionalis, seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan Soepomo tetap menjadikan ketuhanan sebagai nilai utama dari dasar negara.

Soekarno menempatkan ketuhanan sebagai sila kelima dalam ide Pancasila pada 1 Juni 1945. Sebagai sila kelima, ketuhanan menjadi akar bagi keempat sila di atasnya. Bung Hatta menempatkan negara sebagai pelindung 'urusan agama', dan Soepomo menekankan pentingnya nilai-nilai agama sebagai dasar bagi negara. Artinya, meskipun doktrin agama tidak menjadi dasar negara, nilai-nilai substansial agama tetap mendasari negara.

Dengan demikian, meskipun terdapat perbedaan pandangan tentang posisi Islam sebagai dasar negara yang mana kaum nasionalis-religius menolak hal itu, semua kelompok sepakat akan keharusan ketuhanan menjadi bagian dari dasar negara. Inilah yang membuat kelompok nasionalis-Islam dalam Panitia Sembilan menaikkan nilai ketuhanan menjadi sila pertama. Hal ini juga menunjukkan bahwa keberadaan sila pertama ketuhanan merupakan sumbangan terbesar pemimpin gerakan Islam.

Ketiga, susunan nilai Pancasila menempatkan tauhid sebagai sila pertama. Inilah yang membuat Nahdlatul Ulama melalui Munas Alim Ulama pada 1983 menerima asas tunggal Pancasila. Karena Pancasila mencerminkan tauhid (ketuhanan YME) dan maqashid al-syari'ah, maka mengamalkan Pancasila sama dengan mengamalkan dua nilai fundamental dari Islam tersebut.

Dalam kaitan ini, sila ketuhanan telah menghadirkan kerahmatan Tuhan untuk kehidupan bangsa. Sila ketuhanan lalu mewakili prinsip tauhid rahamutiyah (kerahmatan Tuhan) yang menyifati tauhid uluhiyah (keilahian Tuhan) dan tauhid rububiyah (kekuasaan Tuhan).

Kerahmatan Tuhan itu terlihat di dalam pemuliaan Tuhan kepada manusia (QS 5:32), perintah berbuat baik di tengah kemajemukan (QS 5:48), perintah menjadi pemimpin yang melayani (QS 42:38), serta perintah untuk mengasihi fakir miskin (QS 107:1-7). Desain tauhid rahamutiyah dalam Pancasila ini tecermin dalam QS 2:177. Keimanan harus disempurnakan melalui sifat welas asih kepada kaum lemah.

Perombakan nasionalisme

Persoalannya, seluruh bangunan pendidikan kebangsaan kita terlanjur menempatkan Pancasila sebagai ideologi sekuler. Pancasila hanya dikenalkan sebagai dasar negara nasional yang tidak terkait dengan agama. Padahal, menurut Bung Hatta, hanya di bawah terang sila ketuhanan, kita bisa memahami sila-sila di bawahnya dengan tepat.

Hanya dalam rangka penghambaan pada Tuhan, maka nilai kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi dan keadilan menemukan dimensi transendentalnya.

Pancasila merupakan ideologi profetik yang diajarkan para Nabi.

Oleh karena itu, desain pendidikan dan penguatan Pancasila harus dirombak. Dari desain nasionalisme sekuler, menuju apa yang Jeremy Menchik (2014) sebut sebagai nasionalisme berketuhanan (Godly nationalism). Dalam kerangka ini, berpancasila ialah cara warga Indonesia untuk mengamalkan perintah Tuhan sehingga tidak ada lagi alasan menolak Pancasila atas nama agama.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya