Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pengprov Persani DKI Dukung Penny Lukito Jadi Ketum Persani

Budi Ernanto
29/4/2023 19:32
Pengprov Persani DKI Dukung Penny Lukito Jadi Ketum Persani
Konferensi pers Pengprov Persani DKI di Gedung Senam, Jakarta.(DOK IST)

PENGPROV Persani DKI Jakarta telah memberikan Mandat kepada Penny Kusumastuti Lukito untuk maju sebagai bakal calon Ketua Umum Persani periode 2023-2027.

Penny yang kini merupakan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), didorong maju menggantikan Ita Yuliati Irawan yang menjadi Ketua Umum Persani periode 2019-2023.

Dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu (29/4), Pengprov Persani DKI mengatakan dukungan kepada Penny juga diberikan oleh Pengprov lainnya melalui surat mandat 42/PSN-DKI/IV/2023 yang diterbitkan pada Kamis (4/4).

Baca juga: Persani Angkat Suara Terkait Curhatan Rifda di Sosial Media

"Pengprov Persani DKI bersama Pengprov Nusa Tenggara Barat, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, dan Jawa Barat dengan surat dukungan soft copy telah memberikan dukungan kepada Ibu Penny Kusumastuti Lukito untuk maju sebagai balon Ketum Persani 2023-2027," kata Pengprov Persani DKI.

"Terima kasih kepada Ketua Umum PB Persani (Ita) dan jajarannya sebagai pembina senam Indonesia selama kurun waktu empat tahun sejak 2019 sampai dengan Maret 2023," kata Pengprov Persani DKI.

Hanya saja, Pengprov Persani DKI dan beberapa Pengprov lainnya merasa kepengurusan Persani yang dipimpin Ita tidak maksimal dan kurang memerhatikan kebutuhan daerah yang mendasar seperti sarana prasarana, peralatan, pengembangan SDM, dan fungsi litbang.

Baca juga: Rifda Kritik Pemerintah, Persani Minta Maaf

Bidang usaha juga disebut tidak berjalan. Padahal unit tersebut seharusnya mampu mengupayakan pihak terkait atau perusahaan untuk menggalang dana membantu pembinaan senam secara merata keseluruh pengprov.

Pengprov Perasani DKI menerangkan bahwa SK Ketum Persani 03/SK-PB.PERSANI/1/2023 telah dibentuk dan telah menyusun ketentuan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang beranggotakan dari pengurus Persani 2019-2023.

Mekanisme dan Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan serta Persyaratan Balon Ketua Umum Persani 2023-2027 tertanggal 16 Maret 2023 ditandatangani oleh Ketua TPP dan diketahui Ita yang juga akan ikut pemilihan ketua umum Persani pada 19 Mei mendatang.

Selain tata cara penjaringan bakal calon ketua umum yang ditandatangani oleh Ketua Umum Persani, ada beberapa hal yang menjadi keberatan Pengprov Persani DKI dalam penjaringan Balon Ketum Persani periode 2023-2027.

Pertama, Mekanisme Pemilihan Balon Ketum Cabang Olahraga harusnya diputuskan pada Rakernas atau RAN yang dihadiri oleh seluruh Pengprov Persani. Tqpi, pada RAN Desember 2022 tidak ada pembahasan hal tersebut.

"TPP saat merilis Mekanisme pemilihan Balon Ketum PB Persani melalui media sosial pada 21 Maret 2023 dan PB Persani mengirimkan keseluruh Pengprov Persani melalui e-mail. Ketentuan tersebut tidak menyertakan daftar status Pengprov Persani yang memiliki hak suara dan yang tidak," ungkap Pengprov DKI.

"Informasi ini hanya diketahui oleh kalangan terbatas dan seolah dibatasi bagi siapa pun calon ketua umum yang akan mencalonkan," lanjut mereka.

Ketentuan dukungan Jumlah 30% dari jumlah Pengprov Persani yang mendukung calon ketua umum peserta pemilihan dinilai hal yang mengunci dan menutup masyarakat Indonesia yang ingin mendaftar bakal calon Ketum PB Persani. Apalagi dengan waktu yang singkat sejak pengumuman tanggal 21 Maret sampai 19 April.

"TPP juga menyebut Pengprov Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan ketika melakukan sosialisasi pemilihan calon ketua umum. Lalu, pembekuan Pengrov oleh TPP tidak berdasar, padahal organisasi dan pengurusnya eksis, aktif, dan masih mengikuti rapat dengan daerah ataupun pusat," kata Pengprov DKI. (Z-6)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya