Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Petugas Berhentikan Sopir Ambulans Ugal-ugalan Nyaris Tabrak Anggota Polisi Di Malangbong

Adi Krtistiadi
24/3/2026 11:47
Petugas Berhentikan Sopir Ambulans Ugal-ugalan Nyaris Tabrak Anggota Polisi Di Malangbong
Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Garut berhasil mengamankan mobil ambulans melaju ugal-ugalan dan nyaris menabrak anggota Polisi di wilayah jalan Lewo, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.(MI/Adi Kristiadi)

TIM pengurai Satuan Lalu Lintas Polres Garut berhasil berhentikan mobil ambulans melaju ugal-ugalan dan nyaris menabrak petugas di wilayah jalan Lewo, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Selasa (24/3). Pengemudi mobil ambulans, nyaris menabrak seorang anggota Polisi Bripka Hamdan tengah melaksanakan pengaturan lalu lintas.

KBO Lantas Polres Garut, Ipda Ade Sulaiman mengatakan, puncak arus balik H+3 lebaran di jalur arteri nasional petugas tengah melaksanakan pengaturan arus lalu lintas skema one way dan CB pengurasan dari arah Tasikmalaya melalui Malangbong menuju Bandung. Namun, anggota tengah melakukan pengaturan melihat kendaraan ambulans melaju dari arah Tasikmalaya melambung ke kanan secara ugal-ugalan.

"Anggota Polisi yang sedang melakukan pengaturan arus balik melihat kendaraan ambulans melaju ugal-ugalan dan nyaris menabrak anggota Polisi Bripka Hamdan. Melihat situasi membahayakan, petugas melakukan pengejaran terhadap kendaraan dan berhasil diberhentikan," ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Menurutnya, seorang pengemudi ambulans yang diberhentikan petugas Kepolisian di jalur arteri Nasional bernama Yadi Supardi, 25, langsung dilakukannya pemeriksaan kelengkapan mulai surat izin mengemudi (SIM) dan mendapati fotokopi STNK. Akan tetapi, berdasarkan keterangan pengemudi ambulans mengaku sedang terburu-buru. 

"Sopir ambulans mengaku tidak berhenti karena merasa gugup, takut meskipun aksi ugal-ugalan yang dilakukannya tidak sedang dalam kondisi darurat termasuk tak membawa pasien. Sopir melanggar aturan berlalu lintas, tindakan tersebut berupa penilangan dan sekarang mobil diamankan untuk sementara waktu," katanya.

Menurut Ade, kendaraan prioritas seperti ambulans tetap harus mematuhi aturan lalu lintas apabila tidak dalam kondisi darurat dan atas kejadian tersebut sopir menyalahi aturan terutama melaju ugal-ugalan hingga anggota Polisi yang melakukan pengaturan arus balik nyaris tertabrak. Namun, kondisi kendaraan tidak sedang membawa pasien tapi sopir tersebut melanggar aturan.

"Kami mengimbau kepada semua sopir untuk layanan khusus supaya mereka tidak menyalahgunakan fasilitas. Karena, mobil ambulans yang dikemudikan Yadi Supardi sangat membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan lainnya," paparnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya