Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
YOUTUBER Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama akun Resbob, telah menjalani pemeriksaan intensif Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat, Kota Bandung, sejak Senin (15/12) malam. Resbob diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang menargetkan kelompok suku tertentu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Resbob tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 23.15 WIB. Dengan pengawalan petugas dan tangan terborgol, ia langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan.
Penangkapan Resbob ini merupakan hasil kerja keras penyidik Siber Polda Jabar setelah menerima laporan masyarakat beberapa hari sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Bidang Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza, menjelaskan proses penangkapan tersangka.
"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," ungkap Resza.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan. Konten tersebut diduga kuat mengandung ujaran kebencian yang menyinggung masyarakat Sunda.
"Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu," tegas Kombes Resza.
Konten sensitif tersebut dinilai telah menghina masyarakat Sunda, termasuk secara spesifik kelompok pendukung Persib Bandung. Hal ini mendorong dua elemen masyarakat melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, yang dilayangkan oleh perwakilan kelompok pendukung Persib atas nama Ferdy Rizky Adilya.
Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, atas nama pelapor Deni Suwardi.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kombes Resza menegaskan bahwa perbuatan tersangka memiliki konsekuensi hukum yang serius.
"Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara," pungkasnya.
Pemeriksaan terhadap Resbob akan terus berlanjut untuk mendalami motif dan penyebaran konten tersebut. (Ant/Z-1)
Kristian Hansen ramai diperbincangkan setelah diisukan dekat dengan Manohara. Kenali YouTuber Denmark dengan ratusan ribu subscriber dan misi jelajah Indonesia.
Jerome Polin menjelaskan bahwa Indonesia telah kehilangan 10 juta hektare hutan selama dua dekade.
YouTuber asal Kanada, Will Tennyson, melakukan eksperimen ekstrem yang mengundang perhatian warganet. Ia mencoba mengonsumsi 100 jenis makanan paling tidak sehat di dunia
Kreator Youtube tidak perlu terpatok dengan pendapatan yang berasal dari AdSense.
Youtuber sekaligus pemengaruh (influencer) Jerome Polin tengah berduka atas kepergian sang ayah, Marojahan Sintong Sijabat, yang meninggal dunia
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved