Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kabur dari Kejaran Aparat, Resbob Ditangkap saat Bersembunyi di Desa di Semarang

P Aditya Prakasa
15/12/2025 22:39
Kabur dari Kejaran Aparat, Resbob Ditangkap saat Bersembunyi di Desa di Semarang
Polisi menangkap Resbob, pelaku penyebar ujaran kebencian di Semarang.(Polda Jabar)

 

PENYIDIK Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menangkap Adimas Firdaus alias Resbob, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap salah satu suku melalui media sosial. Penangkapan dilakukan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, setelah pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.

Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat Kombes Resza Ramadianshah mengatakan, Resbob sempat bersembunyi di sebuah desa di Semarang sebelum akhirnya berhasil diamankan. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi yang masuk dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh konten unggahan pelaku.

"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang. Ini kita tangkapnya tadi di desa, tidak di rumah, dia sedang bersembunyi, berupaya bersembunyi," kata Resza dikutip dari Metrotvnews.com, Senin (15/12)

Resza menegaskan konten yang dibuat Resbob diduga menimbulkan kegaduhan publik dengan menghina salah satu suku di Indonesia. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa konten yang diunggah Resbob diduga menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga dinilai melanggar ketentuan UU ITE.

Menurut Hendra, laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, yang diajukan oleh perwakilan kelompok pendukung Persib Bandung atas nama Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jawa Barat juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, yang dilaporkan oleh Deni Suwardi.

Atas perbuatannya, Resbob disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya