Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menangkap Adimas Firdaus alias Resbob, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap salah satu suku melalui media sosial. Penangkapan dilakukan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, setelah pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat Kombes Resza Ramadianshah mengatakan, Resbob sempat bersembunyi di sebuah desa di Semarang sebelum akhirnya berhasil diamankan. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi yang masuk dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh konten unggahan pelaku.
"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang. Ini kita tangkapnya tadi di desa, tidak di rumah, dia sedang bersembunyi, berupaya bersembunyi," kata Resza dikutip dari Metrotvnews.com, Senin (15/12)
Resza menegaskan konten yang dibuat Resbob diduga menimbulkan kegaduhan publik dengan menghina salah satu suku di Indonesia. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa konten yang diunggah Resbob diduga menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga dinilai melanggar ketentuan UU ITE.
Menurut Hendra, laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, yang diajukan oleh perwakilan kelompok pendukung Persib Bandung atas nama Ferdy Rizky Adilya.
Selain itu, Polda Jawa Barat juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, yang dilaporkan oleh Deni Suwardi.
Atas perbuatannya, Resbob disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Tidak ada perlawanan dan rajin salat, itulah kesaksian warga seputar penangkapan YouTuber dan streamer Adimas Firdaus (Resbob) di sebuah kafe di Semarang.
Polda Jawa Barat menangkap YouTuber Resbob terkait konten yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung.
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi mencabut status kemahasiswaan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved