Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob terkait dugaan ujaran kebencian melalui konten di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Resbob ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur.
“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Hendra dikutip dari Antara, Senin (15/12).
Setelah ditangkap, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Selanjutnya, yang bersangkutan akan dibawa ke Bandung guna menjalani proses penyidikan lanjutan oleh Polda Jawa Barat.
Hendra menjelaskan konten yang diunggah Resbob diduga menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menambahkan, laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, yang diajukan oleh perwakilan kelompok pendukung Persib Bandung atas nama Ferdy Rizky Adilya.
Selain itu, Polda Jawa Barat juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, yang dilaporkan oleh Deni Suwardi.
Atas perbuatannya, Resbob disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Tidak ada perlawanan dan rajin salat, itulah kesaksian warga seputar penangkapan YouTuber dan streamer Adimas Firdaus (Resbob) di sebuah kafe di Semarang.
Polda Jawa Barat menangkap YouTuber Resbob yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Pelaku sempat berpindah kota dan bersembunyi di sebuah desa di Semarang sebelum
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi mencabut status kemahasiswaan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved