Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

YouTuber Resbob Ditangkap di Jawa Timur, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti

Akmal Fauzi
15/12/2025 22:28
YouTuber Resbob Ditangkap di Jawa Timur, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti
Polisi menangkap Resbob, pelaku penyebar ujaran kebencian di Semarang.(Polda Jabar)

POLISI menangkap seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob terkait dugaan ujaran kebencian melalui konten di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Resbob ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur.

“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Hendra dikutip dari Antara, Senin (15/12).

Setelah ditangkap, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Selanjutnya, yang bersangkutan akan dibawa ke Bandung guna menjalani proses penyidikan lanjutan oleh Polda Jawa Barat.

Hendra menjelaskan konten yang diunggah Resbob diduga menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menambahkan, laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, yang diajukan oleh perwakilan kelompok pendukung Persib Bandung atas nama Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jawa Barat juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, yang dilaporkan oleh Deni Suwardi.

Atas perbuatannya, Resbob disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik