Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM pengawasan orang asing (Timpora) Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi, Kamis (4/12), melakukan pemeriksaan legalitas dan ekabsahan legalitas tenaga kerja asing di pabrik bubur kertas PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Indutry (LPPI) di daerah Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.
Pemeriksaan legalitas TKA di perusahaan bubur kertas di bawah naungan Sinar Mas Group tersebut, digawangi Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi Joni Rumagit.
Joni Rumagit menjelaskan, jumlah TKA yang bekerja di PT LPPI terdata sebanyak 28 orang. Bekerja pada berbagai bidang pekerjaan di PT LLPI. Mereka berasal dari negara Cina sebanyak 10 orang, Taiwan (4 orang), India (8 orang) dan berasal dari Taiwan empat orang.
Dari beberapa langkah pemeriksaan yang dilakukan, Joni menyatakan 28 TKA asal empat negara asing yang bekerja di PT LPPI sudah memenuhi aturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia. Salah satu item yang diperiksa teliti, adalah mengenai dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dari para TKA.
“Dokumen Kitas mereka, seluruhnya masih berlaku,” ujar Joni Rumagit yang juga melakukan wawancara langsung dengan sejumlah TKA di lokasi PT LLPI.
Sementara Head Manager PT LPPI Hermawan, merespons positif pemeriksaan keabsahan legalitas para TKA di lingkungan pabrik yang dipimpinnya. Pemeriksaan yang dilakukan Timpora, kata Hermawan bagian dari pembinaan kepada PT LLPI agar dalam memperkerjakan warga asing tata aturan dan prosedur.
Terpisah, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi Petrus Teguh Aprianto mengatakan hingga Desember 2025 ini, jumlah warga negara asing di Porvinsi Jambi tercatat 400 orang. Sebagian menjadi TKA di beberapa perusahaan pertambangan, industri dan perkebunan. Sisanya ada yang tercatat sebagai mahasiswa, pasangan perkawinan campur dan pemegang izin kunjungan.
“Kami memastikan keberadaan mereka seluruhnya akan terpantau dan diawasi secara ketat. Bagi yang menyalahi aturan, kita tindak dengan tegas,” ujar Petrus.
Petrus membeberkan, dari kinerja Timpora sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 11 orang WNA ditindak secara administrasi, karena menyalahi izin tinggal dan izin bekerja. Mereka semua telah dikembalikan (deportasi) ke negara masing-masing.
“Kita lakukan tindakan administrasi dan dikembalikan ke negaranya. Dari beberapa negara, ada yang dari Tiongkok, Pakistan, Malaysia, dan Australia,” beber Petrus.(H-2)
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
SEBUAH mobil Toyota double cabin jenis pickup terjun ke dalam jurang sedalam 30 meter di ruas jalan nasional di perbatasan Kabupaten Merangin-Kerinci, Jambi.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap dugaan pembayaran US$75.000 dari Jeffrey Epstein ke akun Lord Mandelson serta temuan foto tanpa busana.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved