Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus pelaku tindak pidana kasus kekerasan seksual anak dengan modus pertemanan melalui game online.
Wakil Direktur Krimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, Selasa (15/4) dalam keterangan pers mengungkapkan, modus pelaku dalam kejahatan online (dunia maya) ini, dengan menawarkan jasa menaikkan rangking game online Mobile Legend kepada korban.
Korban yang percaya dan terbujuk rayuan, akhirnya memberikan akun google dan password korban yang diminta pelaku. "Kemudian tersangka mulai beraksi dengan mengancam akan mereset ulang handphone korban apabila tidak mengirimkan foto pose asusila korban. Setelah mendapatkan foto korban, tersangka menyebarkan foto asusila milik korban tanpa busana melalui media sosial Facebook. Tersangka juga mengajak Video Call Sex namun korban yang masih dibawah umur menolak.," kata Riza.
Tersangka juga memanfaatkan foto asusila korban untuk promosi sehingga menarik minat penjualan akun mobile legend yang dijual tersangka. "Akibat kejadian ini, korban mengalami gangguan mental dan trauma," tutur Riza.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke kepolisian pada 8 April 2025. Polisi berhasil meringkus satu tersangka berinisial GCB, 21 warga Cengkareng, Jakarta Barat. GCB diketahui pemuda putus sekolah sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Sedangkan korban adalah perempuan berinisial DNA, masih berusia 15 tahun.
Tersangka terancam dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 45B jo Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya, 1 unit HP, kartu SIM Provider, cetak screenshot postingan akun facebook, flashdisk, hingga cetak screenshot bukti transfer. (H-3)
Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang guru mengaji berinisial BH, 55, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap enam santriwati di bawah umur.
Banyak pihak baik dari kalangan pemerintah hingga masyarakat belum menjadikan isu kekerasan seksual pada anak ini sebagai problem serius yang harus segera diatasi.
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
Hugo yang mengaku heran akan penyebab maraknya kasus kekerasan seksual terjadi di NTT itu pun mengajak segenap pihak untuk menjadikannya sebagai perhatian bersama.
Presiden Prabowo Subianto tengah mengkaji kemungkinan adanya pembatasan terhadap permainan daring (game online), menyusul insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
BNPT menemui adanya upaya sistematis kelompok berpaham radikal yang menyusup melalui gim online.
Soal Roblox, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta Iin Mutmainnah meminta para orangtua perketat pengawasan pada anak-anak.
KEKHAWATIRAN ini dilontarkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Mendikdasmen sempat melarang siswa bermain game Roblox karena permainan itu dinilai mengandung kekerasan.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan bahwa Roblox, seperti banyak platform digital dan game online lainnya, memiliki sisi positif dan negatif.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pemerintah memiliki kewenangan tegas untuk memutus akses terhadap platform game online, termasuk Roblox.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved