Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG karyawan PT Timah TBK Bangka Belitung (Babel) diduga melakukan tindakan tidak terpuji, menghina tenaga honorer.
Video dugaan penghinaan yang viral di media sosial tiktok tersebut memperlihatkan seorang perempuan berhijab berbicara dengan ekspresi nyinyir menghina tenaga honorer yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Dalam video yang diunggah di akun tiktok @wennymyzon1 itu perempuan itu menyebut tenaga honorer berobat harus antri sedangkan dirinya yang bekerja di BUMN berobat mendapatkan fasilitas prioritas pasien.
Aksi ini tentu saja menuai kecaman dari warganet yang geram. Perempuan itu juga memplesetkan kata honorer menjadi hororer.
Warganet menganggap. apa yang diucapkan pegawai PT Timah tersebut merupakan pelecehan terhadap profesi honorer.
Terkait viralnya unggahan tersebut yang menuai kecaman dari berbagai pihak, PT Timah Tbk mengambil tindakan tegas.
Humas PT Timah Tbk Anggi Siahan mengatakan perusahaan menjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati. Mereka sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut.
Kemudian lanjutnya, perusahaan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu dengan aktivitas media sosial salah satu karyawan yang diduga menyebarkan informasi yang telah mendeskreditkan pihak tertentu.
"Menegaskan konten pesan yang disampaikan oleh pemilik akun tidak berhubungan atau mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan." kata Anggi. Minggu (2/2).
Ia menyebutkan. karyawan PT Timah Tbk menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan yang sama dengan yang digunakan oleh masyarakat pada umumnya, Fasilitas dan layanan yang diterima sama dengan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan lainnya sesuai dengan kelas kepesertaan masing-masing.
"Terkait langkah–langkah yang akan ditempuh, PT Timah Tbk menegaskan pihaknya akan menegakkan aturan yang berkaitan dengan kekaryawanan yang berlaku di perusahaan."ujarnya.
"Perusahaan telah memanggil yang bersangkutan dan kemudian akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan kekaryawanan yang berlaku di perusahaan," tegas Anggi.
Ia menambahkan ke depan, PT Timah Tbk akan terus bertransformasi, melakukan perbaikan khususnya melakukan edukasi dan internalisasi kepada seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk bijak dalam bermedia sosial, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun perusahaan.(Z-1).
Polda Kepulauan Babel menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor di lokasi eks tambang Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh pekerja.
SEBANYAK tujuh pekerja tambang tertimbun longsor tanah di lokasi tambang eks Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
UNTUK mendorong kemandirian pangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Bank Indonesia perkuat sektor pertanian.
WARGA di Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung (Babel) diimbau untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan dengan pesta petasan dan kembang api.
Kenaikan UMP 2026 sebesar 4,05 persen di Bangka Belitung dipandang sudah cukup baik untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Tim Satgas Gakkum selain mengamankan sejumlah orang, mengamankan juga barang bukti terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Wamensos Agus Jabo Priyono mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan dan Badan Jaminan Jaminan Sosial (BPJS) pasien PBI
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen PBI
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved