Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Guru Besar IPB Dipolisikan, Mantan Hakim: Harusnya Balas dengan Data

Rahmatul Fajri
12/1/2025 16:56
Guru Besar IPB Dipolisikan, Mantan Hakim: Harusnya Balas dengan Data
Guru Besar Perlindungan Hutan Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo menjadi pembicara saat Eksekutif Forum Media Indonesia, di Jakarta, Rabu (22/11/2023).(MI/ADAM DWI)

MANTAN hakim Asep Iwan Iriawan mempertanyakan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung terkait pernyataan kerugian negara Rp271 triliun dalam kasus tata niaga timah.

Asep menyatakan keterangan Bambang soal kerugian negara Rp271 triliun merupakan alat bukti di persidangan dan dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim untuk menyatakan kerugian keuangan negara. Ia lalu mempertanyakan latar belakang pihak yang mencoba memberikan keterangan lalu dilaporkan ke kepolisian.

"Apakah keterangan ahli itu tindak pidana? Kalau orang bikin laporan itu kalau tindak pidana! Sedangkan ahli diminta di tingkat penyidikan penuntutan dan dibenarkan keterangannya oleh hakim berarti itu sudah menjadi fakta hukum," kata Asep kepada Media Indonesia, Minggu (12/1).

Maka dari itu, Asep mengatakan seharusnya data yang disampaikan ahli dijawab kembali dengan data pembanding di persidangan. "Data keterangan ahli di pengadilan ya balas dengan data lagi di pengadilan bukan dengan laporan," katanya.

Sebelumnya, Advokat Andi Kusuma sekaligus Ketua Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung melaporkan Guru Besar Intitut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung terkait pernyataan kerugian negara Rp271 triliun dalam kasus tata niaga timah.

Sebelumnya, Bambang Hero Saharjo ialah ahli yang diminta Kejaksaan Agung RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan di lahan tambang wilayah Bangka Belitung. Total kerugian yang dihitung oleh Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 trilyun. 

Andi menyatakan Bambang Hero Saharjo tidak punya kompetensi dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Andi menilai Bambang Hero Saharjo adalah ahli di bidang lingkungan.

"Netizen, Prof. Machfud MD, bahkan Presiden Prabowo Subianto kena prank oleh Profesor Bambang Hero. Dia diadukan melanggar Pasal 242 KUH Pidana tentang keterangan palsu. Pada saat di persidangan ketika ditanya dalam kapasitas dia sebagai saksi ahli dia menjawab malas untuk menjawab. Artinya dia tidak menjalan tugas sebagai saksi ahli," kata Andi melalui keterangannya, Kamis (9/1).

Andi menyatakan pernyataan Bambang Hero Saharjo berdampak pada lumpuhnya perekonomian Bangka Belitung. Provinsi yang menggantungkan penghasilan dari hasil timah ini kini menjadi provinsi termiskin di Indonesia dengan angka pertumbuhan di akhir 2024 sebesar 0,13% dan tingkat pengangguran 4,63%. 

"Jika orang menambang lalu dihitung kerusakan lingkungan dan dinilai sebagai kerusakan negara, maka rusak penagakan hukum di republik ini. Tunjukkan di mana yang dirusak? Siapa pelakunya?" ujar Andi. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya