Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo angkat bicara terkait pelaporan dirinya ke Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pelaporan tersebut dilakukan setelah ia memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Dalam keterangannya, Bambang mengaku belum mengetahui secara rinci isi laporan yang dilayangkan terhadapnya. "Sehari sebelumnya, saya malah disomasi. Semua informasi itu saya tahu dari media," ungkap Bambang saat dihubungi, Minggu (12/1).
Sebagai saksi ahli, Bambang bersama Basuki Wasis ditugaskan oleh Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB atas permintaan resmi penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang timah di Babel. Ia menjelaskan bahwa tugas tersebut dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) Nomor 7 Tahun 2014.
"Sebagai salah satu penyusun peraturan ini tentu saja saya tahu mulai dari A sampai dengan Z. Seperti yang berhak menghitung itu adalah ahli lingkungan dan/atau ahli valuasi ekonomi," jelas dia.
Bambang menambahkan, perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan analisis data lapangan, citra satelit, dan hasil uji laboratorium terakreditasi. Hasilnya menunjukkan ada kerusakan lingkungan yang signifikan di wilayah tambang PT Timah pada periode 2015 hingga 2022, dengan total kerugian lingkungan mencapai Rp271 triliun.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa tugas kami ialah menghitung kerugian lingkungan dan bukan menghitung kerugian negara. Jadi menurut kami, yang sudah kami lakukan sudah sesuai dengan regulasi yang ada," tuturnya.
Menurutnya, perhitungan tersebut diterima oleh majelis hakim dalam persidangan dan menjadi salah satu dasar dalam putusan kasus tersebut.
"Kalau saya dianggap memberikan keterangan palsu, seharusnya majelis hakim tidak menerima perhitungan kami. Faktanya, hasil tersebut diterima dan masuk dalam putusan hakim kepada para terdakwa," tegasnya.
Menanggapi pelaporan dirinya, Bambang menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait langkah yang akan diambil.
"Karena yang meminta secara resmi ialah penyidik kejaksaan kepada Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, yang kemudian menugaskan saya dan Prof. Basuki Wasis. Maka terhadap informasi yang beredar di media terkait pelaporan saya dan sebagainya saya sudah sampaikan kepada pejabat terkait di Kejaksaan Agung. Dan untuk itu, saya sudah juga berkomunikasi kepada beliau, terkait dengan langkah selanjutnya yang saya lakukan," pungkas dia. (Z-2)
Langkah penjajakan investasi tersebut dianggap amat penting, karena Indonesia disebut berkontribusi sekitar 18% terhadap pasokan timah dunia.
PT Timah Tbk resmi mengumumkan peluang kerja sama kemitraan tambang yang terbuka bagi para mitra potensial khusunya penambangan di laut dengan Kapal Isap Produksi.
DALAM upaya memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik serta para pemegang saham, PT Timah Tbk menggelar Public Expose Insidentil secara daring pada Rabu (15/10).
Dalam upaya memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik serta para pemegang saham, PT Timah Tbk menggelar Public Expose Insidentil secara daring pada Rabu (15/10).
Pemerintah melalui Kejaksaan Agung baru-baru ini menyerahkan sejumlah aset rampasan negara senilai sekitar Rp6-7 triliun, termasuk enam smelter timah
KPK merasa puas dengan keputusan hakim memberikan pidana denda dan pengganti kepada Antonius, yang dinilai sesuai dengan harapan jaksa.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan perusahaan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan.
JURU kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mengungkapkan terdapat tiga poin penting dalam putusan PN Cibinong terhadap pakar lingkungan Bambang Hero Cs.
Bambang Hero berharap tidak ada lagi upaya pembungkaman dalam bentuk apapun kepada aktivis terutama pejuang lingkungan.
DITJEN Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengapresiasi Pengadilan Negeri Cibinong atas putusan Anti-SLAPP Majelis Hakim PN Cibinong untuk Prof Bambang Hero Cs.
Majelis Hakim menegaskan bahwa keterangan ahli yang disampaikan Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis dalam persidangan merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup.
Herdiansyah mengatakan Bambang dituding memberikan keterangan palsu terkait estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved