Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
GURU Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo angkat bicara terkait pelaporan dirinya ke Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pelaporan tersebut dilakukan setelah ia memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Dalam keterangannya, Bambang mengaku belum mengetahui secara rinci isi laporan yang dilayangkan terhadapnya. "Sehari sebelumnya, saya malah disomasi. Semua informasi itu saya tahu dari media," ungkap Bambang saat dihubungi, Minggu (12/1).
Sebagai saksi ahli, Bambang bersama Basuki Wasis ditugaskan oleh Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB atas permintaan resmi penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang timah di Babel. Ia menjelaskan bahwa tugas tersebut dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) Nomor 7 Tahun 2014.
"Sebagai salah satu penyusun peraturan ini tentu saja saya tahu mulai dari A sampai dengan Z. Seperti yang berhak menghitung itu adalah ahli lingkungan dan/atau ahli valuasi ekonomi," jelas dia.
Bambang menambahkan, perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan analisis data lapangan, citra satelit, dan hasil uji laboratorium terakreditasi. Hasilnya menunjukkan ada kerusakan lingkungan yang signifikan di wilayah tambang PT Timah pada periode 2015 hingga 2022, dengan total kerugian lingkungan mencapai Rp271 triliun.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa tugas kami ialah menghitung kerugian lingkungan dan bukan menghitung kerugian negara. Jadi menurut kami, yang sudah kami lakukan sudah sesuai dengan regulasi yang ada," tuturnya.
Menurutnya, perhitungan tersebut diterima oleh majelis hakim dalam persidangan dan menjadi salah satu dasar dalam putusan kasus tersebut.
"Kalau saya dianggap memberikan keterangan palsu, seharusnya majelis hakim tidak menerima perhitungan kami. Faktanya, hasil tersebut diterima dan masuk dalam putusan hakim kepada para terdakwa," tegasnya.
Menanggapi pelaporan dirinya, Bambang menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait langkah yang akan diambil.
"Karena yang meminta secara resmi ialah penyidik kejaksaan kepada Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, yang kemudian menugaskan saya dan Prof. Basuki Wasis. Maka terhadap informasi yang beredar di media terkait pelaporan saya dan sebagainya saya sudah sampaikan kepada pejabat terkait di Kejaksaan Agung. Dan untuk itu, saya sudah juga berkomunikasi kepada beliau, terkait dengan langkah selanjutnya yang saya lakukan," pungkas dia. (Z-2)
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PT Timah, melalui anak usahanya PT Timah Karya Persada Properti, berkomitmen mendukung program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) timah. Penetapan itu dibutuhkan sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pertambangan.
Sosok nakhoda baru PT Timah, Restu Widiyantoro, diharap dapat membawa angin segar dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang mengedepankan bisnis yang berkelanjutan.
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
Guna mendukung Perbaikan Tata Kelola Timah. Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan mengawal tiga proyek strategis PT Timah Tbk.
Herdiansyah mengatakan Bambang dituding memberikan keterangan palsu terkait estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Pelaporan terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo usai menghitung kerugian lingkungan saat menjadi saksi ahli dalam kasus tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis salah alamat.
KEJAKSAAN Agung menegaskan akan melindungi Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung usai menghitung kerugian lingkungan saat menjadi saksi ahli.
Harli menjelaskan bahwa posisi ahli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang.
Bambang Hero dilaporkan ke polisi buntut menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun.
Pihak terdakwa semestinya dapat mengajukan saksi ahli tambahan lain yang menguntungkan pihak mereka atau membantah data yang ada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved