Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
CHARLES Arif (CA) alias Ko Ci, alias Ci Meng, pria berusia 41 tahun ditangkap Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah diketahui merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap Meysa Witak, siswi SMPN I Nubatukan pada Senin 14 oktober 2024 pagi. CA ternyata masih kerabat dekat korban.
Penyidik Polres Lembata mengatakan pelaku telah merencanakan kejahatan dan penyamarannya dengan mengenakan jilbab atau kerudung abu-abu, kaca mata, hingga masker medis hijau. Ia menyiram korban dengan menggunakan soda api.
Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi L. 4697 CI dan kain sarung untuk tutup jok motor.
Baca juga : Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Warga Ende Ditangkap
CA diringkus Polisi usai menjenguk korban di RSUD Lewoleba. CA tega melakukan kejahatan keji, menyiramkan air keras ke wajah Meisya diduga karena sakit hati sebab cinta CA bertepuk sebelah tangan.
Pelaku ditahan sekitar jam 11.45 wita usai diperiksa secara marathon oleh penyidik PPA polres Lembata. CA digelandang ke Mapolres Lembata dan langsung menghadap Kapolres Lembata, AKBP I Gde Eka Putra Astwa dan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata. Yupiter Selan di ruangan Kapolres Lembata, 14 Oktober 2024.
Dihadapan Kapolres dan Kajari, CA mengakui semua perbuatannya termasuk modus dan motifnya. Saat ini Pelaku ditahan di Sel Mapolres Lembata untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku mencoba menguburkan atau ingin menghilangkan BB menggunakan sebuah mobil dumptruk dengan Nomor Polisi EB. 8393.F dan menyimpan motornya di rumah Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur," ujar Kasatreskrim Polres Lembata, Doni Sare.
Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astwa melalui Kasat Reskrim, Donni Sare, menjelaskan, tersangka berhasil diamankan di RSUD Lewoleba usai membesuk korban. Tersangka diancam pasal 355 ayat 1 dengan hukuman maksimal 12 tahun. (Z-9)
POLISI berhasil meringkus pelaku penyiraman air keras terhadap anggota Polsek Ciputat Timur, yakni FR, MH, RA, dan F.
Seorang anggota Kepolisian Sektor Ciputat Timur, Tangerang Selatan terkena siraman air keras yang dilakukan oleh orang tak dikenal
Peristiwa nahas tersebut menimpa AFF, warga Kampung Pasir Bisoro, RT 01 RW 02, Desa Wangunsari, Kecamatan Sindangkerta pada Selasa (14/1) malam oleh pelaku berinisial DS.
Seorang wanita berinisial F, 20, menjadi korban penyiraman air keras di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Penyiraman air keras terjadi di jalanan di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, 6 November 2024.
Salah satu cara mudah untuk memastikan donasi kredibel atau tidak dengan pilih platform yang kredibel
IA sampai pada ujung hidupnya. Tapi narasi kepergiannya tak berujung. Ia pergi dalam sunyi. Pamit dalam diam. Diam dan sunyi itu menjadi saksi terakhir ziarah hidupnya.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta lembaga terkait memberikan pendampingan psikososial untuk saudara dan keluarga anak korban bunuh diri di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi, korban sering meminta ibunya untuk melakukan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya siswa tersebut.
Kehadiran tim psikologi Polda NTT merupakan respons cepat dan terukur untuk memastikan keluarga korban mendapatkan penguatan mental yang memadai.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved