Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pelaku Penyiraman Air Keras di Lembata Ditangkap, Motifnya Cinta Tak Terbalas

Alexander P. Taum
15/10/2024 11:27
Pelaku Penyiraman Air Keras di Lembata Ditangkap, Motifnya Cinta Tak Terbalas
Korban penyiraman air keras di Lembata, NTT.(Dok. Polres Lembata)

CHARLES Arif (CA) alias Ko Ci, alias Ci Meng, pria berusia 41 tahun ditangkap Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah diketahui merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap Meysa Witak, siswi SMPN I Nubatukan pada Senin 14 oktober 2024 pagi. CA ternyata masih kerabat dekat korban.

Penyidik Polres Lembata mengatakan pelaku telah merencanakan kejahatan dan penyamarannya dengan mengenakan jilbab atau kerudung abu-abu, kaca mata, hingga masker medis hijau. Ia menyiram korban dengan menggunakan soda api.

Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi L. 4697 CI dan kain sarung untuk tutup jok motor.

Baca juga : Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Warga Ende Ditangkap

CA diringkus Polisi usai menjenguk korban di RSUD Lewoleba. CA tega melakukan kejahatan keji, menyiramkan air keras ke wajah Meisya diduga karena sakit hati sebab cinta CA bertepuk sebelah tangan.

Pelaku ditahan sekitar jam 11.45 wita usai diperiksa secara marathon oleh penyidik PPA polres Lembata. CA digelandang ke Mapolres Lembata dan langsung menghadap Kapolres Lembata, AKBP I Gde Eka Putra Astwa dan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata. Yupiter Selan di ruangan Kapolres Lembata, 14 Oktober 2024.

Dihadapan Kapolres dan Kajari, CA mengakui semua perbuatannya termasuk modus dan motifnya. Saat ini Pelaku ditahan di Sel Mapolres Lembata untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku mencoba menguburkan atau ingin menghilangkan BB menggunakan sebuah mobil dumptruk dengan Nomor Polisi EB. 8393.F dan menyimpan motornya di rumah Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur," ujar Kasatreskrim Polres Lembata, Doni Sare.

Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astwa melalui Kasat Reskrim, Donni Sare, menjelaskan, tersangka berhasil diamankan di RSUD Lewoleba usai membesuk korban. Tersangka diancam pasal 355 ayat 1 dengan hukuman maksimal 12 tahun. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya