Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) RI saat ini sedang memantau beberapa kasus yang terjadi di Bali. Hal ini diakui Komisioner KY sekaligus juru bicara KY RI Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, saat ditemui di Kantor KY Penghubung Provinsi Bali, Selasa (10/9).
Ada dua kasus yang dipantau yakni kasus landak dan dugaan perselingkuhan hakim di Bali. Untuk kasus warga yang memelihara landak Jawa hingga berbuntut tuntutan hukuman 5 tahun penjara, saat ini sedang dalam proses persidangan harus terus dilakukan karena seluruh tahapan penyidik sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Namun, proses persidangan dilakukan secara cepat.
"Proses hukum tetap berjalan. Kasusnya akan tetap diatensi. Terakhir Kejaksaan Tinggi pun akhirnya buka suara. Semoga kasus ini bisa berjalan cepat dan hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya. Ini adalah inisiatif KY di Provinsi Bali," ujarnya.
Baca juga : Kasus Hukum karena Pelihara Landak di Bali, KLHK: Harusnya Dibina Dulu
Meskipun kasusnya sangat viral dan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat asal dari desa pelaku, KY memastikan jika kasus ini akan terus diawasi sesuai prosedur dan kaidah yang berlaku.
Sementara kasus lain yang juga mendapat atensi penuh KY adalah dugaan perselingkuhan hakim di Bali. Kasus ini masih menjadi perhatian dan saat ini KY sedang mengumpulkan fakta dan bukti. Kasus ini masih dalam proses panel di KY Pusat.
Kasus ini, sambungnya, adalah bagian dari kode etik atau prilaku hakim. Sementara itu, berdasarkan catatan KY, Bali menempati urutan kedelapan secara nasional dalam hal pelanggaran proses dan kode etik hakim. Artinya Bali dalam hal ini masuk dalam 10 besar pelanggaran etik
hakim di Indonesia.
Baca juga : Disidang Karena Pelihara Landak, Sukena dan Istri Tumbang di Pengadilan
Pengawasan dilakukan baik dalam pelanggaran proses persidangan maupun di belakang panggung. Bila hasil panel dinyatakan cukup bukti dan saksi maka hakim yang bersangkutan akan dipanggil dan diperiksa. Hasilnya akan ditetapkan dalam rapat pleno guna menentukan terjadinya pelanggaran.
Menurut Mukti Fajar, seluruh penanganan yang dilakukan oleh KY itu biasanya berasal dari laporan masyarakat, laporan pengacara, laporan korban dan merupakan inisiatif KY.
Inisiatif KY di seluruh Indonesia biasanya terjadi karena jika satu kasus tersebut menjadi perhatian dan perbincangan publik yang besar dan meluas.
Baca juga : Keluarga Dini Sera Afrianti Minta Hakim yang Dipecat KY tidak Diberi Hak Pensiun
Ketika kasus tersebut menjadi perbincangan publik maka walau belum ada laporan, KY sudah turun ikut memantau dan mengatensi kasus tersebut.
"Prosesnya, bisa dilaporkan langsung ke pusat, bisa melalui website, atau melalui Penghubung KY di provinsi. Ketiganya sama. Kalaupun ada laporan ke KY pusat, jika ada penghubung di daerah tetap akan dikonsultasikan ke daerah. Tetapi memang tidak semua proses itu diputuskan di daerah. Sebab, panel dan pleno sudah pasti tidak bisa. Itu harus di pusat. Tetapi hanya sekadar pemantauan, kumpulkan fakta dan alat bukti bisa dilakukan di daerah," ujarnya.
Untuk di Provinsi Bali selama tahun 2024, ada lebih dari 30 kasus pelanggaran etik hakim yang ditangani KY. Dari jumlah tersebut, ada yang dilaporkan langsung ke KY pusat dan ada juga yang dilaporkan di Penghubung KY Bali.
Selain dilaporkan juga karena inisiatif KY Penghubung di Bali yang melakukan pemantauan karena kasus tersebut sangat viral dan mendapatkan atensi publik yang luar biasa. Ia menegaskan bahwa, KY sendiri sama sekali tidak akan menindaklanjuti hasil putusan pengadilan, tetapi hanya mengawasi perilaku etik hakim. Sebab, ada yang melaporkan ketika kasusnya sudah diputus pengadilan. (OL/J-3)
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Kepastian hukum ini penting supaya masyarakat percaya kepada kerja kepolisian.
Kasus demi kasus menimpa para pejabat publik, dari tingkat pusat hingga daerah. Bahkan mereka yang dikenal berintegritas dan punya niat baik pun bisa terjerat perkara hukum.
Hotma Sitompul adalah salah satu pengacara terkenal di Indonesia yang sering menjadi sorotan media, terutama karena keterlibatannya dalam berbagai kasus hukum besar.
Korps Adhyaksa pun kembali memastikan bahwa klaim tersebut juga tidak benar.
Deputi Eksternal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Mukri Fitriyani menilai bahwa kasus ruang laut, serupa dengan pemagaran laut di Indonesia lebih dari 196 kasus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved