Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyayangkan kasus hukum yang menimpa warga Badung, Bali, I Nyoman Sukena yang diketahui memelihara salah satu hewan dilindungi yakni landak jawa. Karena hal itu, I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK, Satyawan Pudyatmoko, menyebut seharusnya kasus seperti ini tidak langsung dibawa ke proses pengadilan. Melainkan dilakukan pembinaan terlebih dahulu.
"Biasanya kami, seperti yang disampaikan Ibu (menteri LHK), kalau ada semacam itu kita adakan pembinaan, nanti ada penyerahan sukarela, oleh pemilik landak kepada LHK, nanti dititipkan di LK yang ada di situ. Jadi tidak langsung ke proses pengadilan tetapi ada pembinaan dulu," kata Satyawan saat ditemui di Kantor KHLK, Jakarta, Selasa (10/9).
Baca juga : KLHK Sita Puluhan Satwa Dilindungi di Bali
Ia pun berharap ada restorative justice untuk kasus tersebut. "Kalau sudah ranahnya ke pengadilan kita gak bisa mencampuri," ujarnya.
Satyawan menyebut pihak KLHK sebenarnya sudah banyak melakukan sosialisasi terkait satwa-satwa yang dilindungi. "Jenis-jenis yang dilindungi kan banyak. Untuk daerah-daerah tertentu harus lebih kita intensifkan untuk sosialisasi terhadap jenis-jenis yang dilindungi," katanya.
Ia menegaskan tidak ada pengecualian terhadap perlakuan dalam pemeliharaan satwa dilindungi. Di sisi lain, banyak pesohor/influencer yang juga diketahui memelihara satwa yang dilindungi.
"Itu kita bina juga (pesohor/influencer). Semua ada pembinaan, ada pengawasan, ada surat teguran, dan lain sebagainya. Semua tidak ada yang terkecuali. Kalau kita bisa mendeteksi ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, tentu akan kita berikan sesuai prosedur," pungkasnya. (Z-9)
Berikut hewan-hewan yang memiliki umur panjang. Sebagian besar hewan itu memiliki kemampuan untuk menunda atau bahkan menghentikan proses penuaan.
Berbagai kearifan lokal Indonesia telah memanfaatkan ekstrak duri landak sebagai bahan tradisional untuk meredakan nyeri dan mempercepat penyembuhan luka.
Meskipun kasusnya sangat viral dan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat asal dari desa pelaku, KY memastikan jika kasus ini akan terus diawasi sesuai prosedur dan kaidah yang berlaku.
Hakim meminta seluruh stakeholder terkait dan aparat penegak hukum melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa landak adalah hewan yang dilindungi.
Terdakwa I Nyoman Sukena telah memelihara 4 ekor landak sejak beberapa tahun yang lalu. Sukena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali karena memelihara hewan yang dilindungi.
Tradisi balapan kerbau khas Kabupaten Jembrana tersebut diikuti 246 peserta untuk melestarikan warisan budaya pertanian serta sebagai ajang promosi pariwisata.
saat ini belum ada panduan lengkap dan khusus dari jurnalis untuk menulis tentang HIV Aids dan Narkoba sehingga kerap muncul stigma terhadap penderita HIV
DALAM rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-80, Mercure Bali Sanur Resort mengadakan kegiatan istimewa berupa pelepasan 80 ekor tukik (anak penyu)
Bagi para anggota Paskibraka, tugas di HUT ke-80 RI menjadi pengalaman berharga sekaligus momentum kebangsaan.
Arya Wibawa melihat Kelurahan Pemecutan memiliki potensi untuk mendukung pengembangan Kawasan Heritage Gajah Mada sebagai kawasan cagar budaya.
Bali saat ini hanya membutuhkan tenaga pembangkit listrik dari gas atau LNG. Ia menyebutkan beberapa alasan kenapa Bali sangat membutuhkan pembangkit dari gas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved