Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyayangkan kasus hukum yang menimpa warga Badung, Bali, I Nyoman Sukena yang diketahui memelihara salah satu hewan dilindungi yakni landak jawa. Karena hal itu, I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK, Satyawan Pudyatmoko, menyebut seharusnya kasus seperti ini tidak langsung dibawa ke proses pengadilan. Melainkan dilakukan pembinaan terlebih dahulu.
"Biasanya kami, seperti yang disampaikan Ibu (menteri LHK), kalau ada semacam itu kita adakan pembinaan, nanti ada penyerahan sukarela, oleh pemilik landak kepada LHK, nanti dititipkan di LK yang ada di situ. Jadi tidak langsung ke proses pengadilan tetapi ada pembinaan dulu," kata Satyawan saat ditemui di Kantor KHLK, Jakarta, Selasa (10/9).
Baca juga : KLHK Sita Puluhan Satwa Dilindungi di Bali
Ia pun berharap ada restorative justice untuk kasus tersebut. "Kalau sudah ranahnya ke pengadilan kita gak bisa mencampuri," ujarnya.
Satyawan menyebut pihak KLHK sebenarnya sudah banyak melakukan sosialisasi terkait satwa-satwa yang dilindungi. "Jenis-jenis yang dilindungi kan banyak. Untuk daerah-daerah tertentu harus lebih kita intensifkan untuk sosialisasi terhadap jenis-jenis yang dilindungi," katanya.
Ia menegaskan tidak ada pengecualian terhadap perlakuan dalam pemeliharaan satwa dilindungi. Di sisi lain, banyak pesohor/influencer yang juga diketahui memelihara satwa yang dilindungi.
"Itu kita bina juga (pesohor/influencer). Semua ada pembinaan, ada pengawasan, ada surat teguran, dan lain sebagainya. Semua tidak ada yang terkecuali. Kalau kita bisa mendeteksi ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, tentu akan kita berikan sesuai prosedur," pungkasnya. (Z-9)
Berikut hewan-hewan yang memiliki umur panjang. Sebagian besar hewan itu memiliki kemampuan untuk menunda atau bahkan menghentikan proses penuaan.
Berbagai kearifan lokal Indonesia telah memanfaatkan ekstrak duri landak sebagai bahan tradisional untuk meredakan nyeri dan mempercepat penyembuhan luka.
Meskipun kasusnya sangat viral dan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat asal dari desa pelaku, KY memastikan jika kasus ini akan terus diawasi sesuai prosedur dan kaidah yang berlaku.
Hakim meminta seluruh stakeholder terkait dan aparat penegak hukum melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa landak adalah hewan yang dilindungi.
Terdakwa I Nyoman Sukena telah memelihara 4 ekor landak sejak beberapa tahun yang lalu. Sukena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali karena memelihara hewan yang dilindungi.
Untuk memudahkan pengurusan, Imigrasi Bali juga membuka pelayanan pengajuan ITKT di seluruh kantor imigrasi di Bali tanpa dibatasi domisili.
KEMENTERIA Agama (Kemenag) menegaskan bahwa panduan pelaksanaan takbiran yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi hanya berlaku di Provinsi Bali.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menyampaikan panduan jika Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 berbarengan dengan malam takbiran Idulfitri 1447 H.
KORBAN dalam peristiwa banjir bandang di Kabupaten Buleleng, Bali bertambah jadi dua orang, setelah ditemukan Komang Suci (44) dalam keadaan sudah meninggal,
BNN bersama sejumlah instansi mengungkap laboratorium gelap pembuat narkotika sintetis jenis mephedrone di sebuah vila dan menangkap dua tersangka warga Rusia.
BNN berhasil membongkar praktik laboratorium narkotika di Bali. Dalam operasi itu, ditemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved