Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Satpol PP Segel 28 Toko yang Jual Miras Ilegal di Sleman

Ardi Teristi
02/8/2024 18:50
Satpol PP Segel 28 Toko yang Jual Miras Ilegal di Sleman
Ilustrasi, petugas satpol PP menyegel toko miras di Sleman(ANTARA FOTO/Aji Styawan)

SATPOL PP Sleman telah menutup 28 toko minuman keras illegal. Penutupan tersebut berlangsung selama empat hari dan telah sesuai dengan Perda No.18/2019 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelaragan Miras Oplosan.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan, penutupan 28 toko miras ilegal dilakukan mulai Senin (29/7) hingga Kamis (1/8), di sembilan kapanewon, yaitu Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati, Berbah, Seyegan, Godean, dan Gamping.

Sebelum ditutup, para pemilik toko telah diberi surat teguran pertama dan kedua.

Baca juga : Satpol PP bakal Razia Petasan dan Minuman Keras selama Ramadan

"Toko telah ditempeli stiker yang menginformasikan tempat usaha tersebut ditutup karena melanggar aturan," jelas dia.

Mereka kerapatan tidak mempunyai izin berusaha, melanggar Perda No.18/2019. Jual jual beli minuman beralkohol tidak dilarang, namun dibatasi peredarannya.

Ia menjelaskan, miras dapat dijual di hotel Bintang empat ke atas, restoran sekelas Bintang tiga hingga hypermart yang masuk golongan A. Dalam persyaratannya, minuman keras tersebut tidak boleh dibawa pulang, kecuali yang dijual di hypermarket. (AT)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya