Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pemkab Purwakarta belum Bayar Gaji PPPK dan TPP ASN

Reza Sunarya
31/7/2024 10:15
Pemkab Purwakarta belum Bayar Gaji PPPK dan TPP ASN
Ilustrasi ASN di Pemkab Purwakarta(MI/Reza Sunarya)

TIDAK memiliki anggaran yang cukup, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat belum memenuhi kewajiban membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN.

Ironisnya, di tengah kurangnya anggaran tersebut, masih banyak dinas yang di Purwakarta yang menyelenggarakan kegiatan di hotel-hotel sehingga dinilai pemborosan anggaran.

PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu. Di antara PPPK  itu adalah PPPK Guru, di sektor dinas, serta bidang teknis.

Baca juga : Penaikan Gaji ASN Tambah Beban APBN

"Kami dilantik pada 3 Juni namun, hingga saat ini, gaji kami belumdibayar," kata Deni, salah seorang tenaga PPPK Guru, Rabu (31/7).

Menurut Deni, akibat belum dibayarkannya gaji PPPK tersebut para pekerja Non-ASN tidak lagi mendapatkan honor. Apalagi honor yang sebelumnya diterima dari dana BOS sudah dihentikan.

Menanggapi keluhan sejumlah guru PPPK yang belum menerima honor, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Purwanto menegaskan Pemkab Purwakarta harus segera membayar gaji PPPK tersebut karena mereka sudah tidak menerima gaji dari dana BOS sekolah.

Baca juga : Perekrutan Guru Honorer Maladministrasi, Pemprov DKI Salahkan Kepala Sekolah

"Ya harus dibayar mereka kan sudah gak terima gaji dari BOS Sekolah. Saya sudah koordinasi dengan BKAD katanya Agustus akan dibayar," kata Purwanto.

Selain soal gaji PPPK, Pemkab Purwakarta juga belum membayar TPP untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta Mochamad Nurcahya, yang dikonfirmasi, mengatakan gaji untuk pegawai PPPK akan dibayarkan mulai 1 Agustus.

Nurcahya menjelaskan, saat ini, penggajian sudah dianggarkan secara rinci di masing-masing OPD melalui perubahan parsial APBD pada Juli.

"Gaji PPPK akan dibayar awal Agustus, sedangkan untuk TPP akan dirapel juga sama pada Agustus," klaim Nurcahya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya