Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Pajak THR 2026: Aturan Terbaru, Tarif TER, dan Cara Hitungnya

 Gana Buana
06/3/2026 18:15
Pajak THR 2026: Aturan Terbaru, Tarif TER, dan Cara Hitungnya
Pahami aturan pajak THR 2026 terbaru menggunakan skema TER.(Antara)

MEMASUKI periode hari raya di tahun 2026, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia. Namun, tidak sedikit karyawan yang terkejut saat melihat nominal bersih yang diterima ternyata lebih kecil dari ekspektasi. Hal ini disebabkan oleh pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas THR.

Sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku di tahun 2026, perhitungan pajak THR mengacu pada skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Berikut adalah panduan lengkap mengenai aturan, tarif, dan cara menghitungnya agar Anda dapat merencanakan keuangan hari raya dengan lebih tepat.

Dasar Hukum Pajak THR 2026

Pengenaan pajak atas THR didasarkan pada beberapa aturan utama:

  • PP Nomor 58 Tahun 2023: Mengatur tarif pemotongan PPh Pasal 21 terbaru.
  • PMK Nomor 168 Tahun 2023: Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan pajak dengan metode TER.
  • PER-16/PJ/2016: Menegaskan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur yang tetap menjadi objek pajak.

Info Penting: Mengapa Potongan Terasa Besar?

Dalam metode TER, THR tidak dihitung terpisah, melainkan digabungkan dengan gaji bulanan. Akibatnya, total penghasilan bruto di bulan tersebut melonjak, yang seringkali membuat tarif pajak masuk ke lapisan (bracket) yang lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan biasanya.

Mengenal Kategori TER (A, B, dan C)

Besaran persentase pajak Anda sangat bergantung pada status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut pembagiannya:

Kategori Status PTKP
Kategori A Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0), TK/1, atau Kawin tanpa tanggungan (K/0).
Kategori B TK/2, TK/3, K/1, atau K/2.
Kategori C Kawin dengan 3 tanggungan (K/3).

Simulasi Perhitungan Pajak THR 2026

Andi adalah karyawan lajang (TK/0 - Kategori A) dengan gaji Rp8.000.000 per bulan. Di bulan Maret 2026, ia menerima THR Rp8.000.000.

  1. Total Penghasilan Bruto: Rp8.000.000 (Gaji) + Rp8.000.000 (THR) = Rp16.000.000.
  2. Cek Tabel TER: Untuk penghasilan Rp16.000.000 di Kategori A, tarif efektif yang berlaku misalnya 9%.
  3. Potongan Pajak: 9% x Rp16.000.000 = Rp1.440.000.
  4. THR Bersih: Meskipun nominal THR secara kasar adalah 8 juta, namun karena pajak bulan tersebut naik, sisa dana yang dibawa pulang akan berkurang sesuai total potongan pajak tersebut.

People Also Ask (FAQ)

1. Apakah penghasilan di bawah PTKP kena pajak THR?

Jika total penghasilan setahun Anda (Gaji + THR + Bonus) masih di bawah Rp54.000.000 per tahun, maka Anda tidak dikenakan PPh 21.

2. Bagaimana jika perusahaan menanggung pajak saya?

Beberapa perusahaan menggunakan metode Gross Up, di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak tambahan sehingga nilai THR yang diterima karyawan tetap utuh sesuai gaji pokok.

3. Apakah saya harus lapor THR di SPT Tahunan?

Ya. Meskipun sudah dipotong oleh perusahaan, Anda tetap wajib melaporkan seluruh penghasilan tersebut di SPT Tahunan menggunakan bukti potong 1721-A1 yang diberikan perusahaan.

Tips: Selalu minta slip gaji yang transparan kepada departemen HR untuk memastikan perhitungan pajak sudah sesuai dengan kategori PTKP Anda yang terbaru. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya