Headline

Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.

Menaker Yassierli Jawab Protes Buruh: Pajak THR 2026 Tetap Berlaku Sesuai Aturan

Media Indonesia
06/3/2026 11:30
Menaker Yassierli Jawab Protes Buruh: Pajak THR 2026 Tetap Berlaku Sesuai Aturan
Ilustrasi(ANTARA/Andry Denisah)

 

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, tidak semua pekerja merasakan potongan yang sama. Berdasarkan regulasi terbaru tahun 2026, berikut adalah pembagian kategori pembayar pajak THR:

1. Karyawan Swasta (Tetap & Kontrak)

Sebagian besar karyawan swasta tetap dikenakan potongan pajak. Penghitungannya menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023. Pajak dihitung dari total penghasilan bruto bulan berjalan (Gaji + THR).

2. ASN, TNI, dan Polri (Bebas Pajak/DTP)

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diperbarui untuk tahun 2026, pajak THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri ditanggung oleh pemerintah. Artinya, mereka menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari kantong pribadi.

3. Pekerja Sektor Tertentu (Bebas Pajak - PMK 105/2025)

Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji maksimal Mata Uang Rupiah 10.000.000 di lima sektor tertentu:

  • Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
  • Industri Alas Kaki
  • Industri Furnitur
  • Industri Kulit dan Barang dari Kulit
  • Sektor Pariwisata

Besaran Potongan Pajak THR 2026

Besaran potongan pajak ditentukan oleh kategori TER berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):

Kategori TER Status PTKP Rentang Tarif
Kategori A TK/0, TK/1, K/0 0% - 34%
Kategori B TK/2, TK/3, K/1, K/2 0% - 34%
Kategori C K/3 0% - 34%
Penting: Tarif 0% hanya berlaku bagi mereka yang total penghasilan bruto bulanan (Gaji + THR) di bawah ambang batas terbawah TER (umumnya di bawah Mata Uang Rupiah 5.400.000 untuk Kategori A).

Simulasi Kasus

Seorang karyawan swasta (TK/0) dengan gaji Mata Uang Rupiah 6.000.000 menerima THR 1 bulan gaji. Total penghasilan bulan Maret menjadi Mata Uang Rupiah 12.000.000.

  • Berdasarkan tabel TER Kategori A, penghasilan 12 juta dikenakan tarif efektif sekitar 5%.
  • Potongan Pajak: 5% x Mata Uang Rupiah 12.000.000 = Mata Uang Rupiah 600.000.
  • Bandingkan dengan bulan biasa tanpa THR (Gaji 6 juta), pajaknya mungkin hanya 0,75% atau Mata Uang Rupiah 45.000. Inilah alasan mengapa potongan pajak saat THR terasa jauh lebih besar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya