Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, tidak semua pekerja merasakan potongan yang sama. Berdasarkan regulasi terbaru tahun 2026, berikut adalah pembagian kategori pembayar pajak THR:
Sebagian besar karyawan swasta tetap dikenakan potongan pajak. Penghitungannya menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023. Pajak dihitung dari total penghasilan bruto bulan berjalan (Gaji + THR).
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diperbarui untuk tahun 2026, pajak THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri ditanggung oleh pemerintah. Artinya, mereka menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari kantong pribadi.
Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji maksimal Mata Uang Rupiah 10.000.000 di lima sektor tertentu:
Besaran potongan pajak ditentukan oleh kategori TER berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
| Kategori TER | Status PTKP | Rentang Tarif |
|---|---|---|
| Kategori A | TK/0, TK/1, K/0 | 0% - 34% |
| Kategori B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 | 0% - 34% |
| Kategori C | K/3 | 0% - 34% |
Seorang karyawan swasta (TK/0) dengan gaji Mata Uang Rupiah 6.000.000 menerima THR 1 bulan gaji. Total penghasilan bulan Maret menjadi Mata Uang Rupiah 12.000.000.
Siapa saja yang bebas pajak THR 2026? Simak rincian sektor swasta yang dapat insentif PPh 21 DTP dan aturan lengkap THR ASN yang cair tanpa potongan.
Pemerintah pastikan THR 2026 tetap kena pajak PPh 21. Simak simulasi hitungan tarif TER dan jadwal cair THR ASN serta Swasta di sini.
Pemerintah pastikan THR 2026 tetap kena pajak PPh 21. Simak simulasi hitungan tarif TER dan jadwal cair THR ASN serta Swasta di sini.
Disnaker Sumut dan enam UPT mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah kerja masing-masing.
Pengucuran THR terhadap ratusan ribu karyawan yang bekerja di 1.667 perusahaan yang beroperasi di Kota Depok akan dipantau oleh Disnaker.
PT Sarinah memprediksi puncak transaksi akan terjadi pada 6 hingga 13 Maret 2026, bertepatan dengan periode pencairan Tunjangan Hari Raya.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta dibayar penuh alias tidak dibayarkan secara angsuran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved