Headline

Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.

Daftar Pekerja Bebas Pajak THR 2026: Dari ASN hingga Buruh Sektor Tertentu

Media Indonesia
06/3/2026 11:44
Daftar Pekerja Bebas Pajak THR 2026: Dari ASN hingga Buruh Sektor Tertentu
Ilustrasi(ANTARA/AKBAR TADO)

 

Polemik mengenai potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 terus bergulir. Meski secara umum THR adalah objek PPh Pasal 21, pemerintah memberikan pengecualian dan insentif bagi kelompok pekerja tertentu sehingga mereka bisa menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak pribadi.

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang diperbarui untuk tahun 2026, Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah (DTP). Dengan skema ini, para aparatur negara menerima nominal THR 100% sesuai haknya tanpa pengurangan untuk pajak.

2. Pekerja di 5 Sektor Strategis (PMK 105/2025)

Kabar baik bagi karyawan swasta, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 105 Tahun 2025 yang memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Pekerja di sektor berikut berhak menerima THR tanpa potongan pajak:

  • Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
  • Industri Alas Kaki
  • Industri Furnitur
  • Industri Kulit dan Barang dari Kulit
  • Sektor Pariwisata
Syarat Utama: Fasilitas bebas pajak ini berlaku bagi pekerja (tetap maupun tidak tetap) yang memiliki penghasilan bruto tetap dan teratur (gaji pokok + tunjangan tetap) maksimal Mata Uang Rupiah 10.000.000 per bulan.

3. Pekerja dengan Gaji di Bawah PTKP

Pekerja yang total penghasilan setahunnya (termasuk THR) tidak melebihi ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga secara otomatis bebas dari potongan pajak. Untuk status TK/0 (Tidak Kawin tanpa tanggungan), batas PTKP adalah Mata Uang Rupiah 54.000.000 per tahun atau rata-rata Mata Uang Rupiah 4.500.000 per bulan.

Bagaimana Jika Total Gaji + THR Melebihi Rp10 Juta?

Bagi pekerja di 5 sektor penerima insentif di atas, kelayakan bebas pajak ditentukan dari gaji tetap di bulan Januari 2026. Jika gaji tetap Anda di bawah Mata Uang Rupiah 10 juta, namun saat menerima THR total uang yang masuk menjadi Mata Uang Rupiah 18 juta, Anda tetap bebas pajak. Hal ini dikarenakan THR bersifat penghasilan tidak teratur dan tidak menggugurkan status eligibilitas insentif DTP Anda.

Kelompok Pekerja Status Pajak THR Dasar Aturan
ASN / TNI / Polri Bebas (Ditanggung Pemerintah) PP No. 14/2024 & Update 2026
Buruh 5 Sektor Tertentu (Gaji < Rp10 Juta) Bebas (Ditanggung Pemerintah) PMK No. 105/2025
Karyawan Swasta Umum Kena Pajak (Skema TER) PP No. 58/2023

Bagi karyawan swasta di luar sektor tersebut, Dirjen Pajak mengingatkan bahwa perusahaan memiliki opsi untuk menggunakan skema Tax Allowance atau tunjangan pajak, di mana perusahaan menanggung beban pajak karyawan sehingga THR yang diterima tetap utuh.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya