Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan jual beli motor secara online yang menargetkan korban di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Tiga pelaku yang merupakan karyawan swasta asal Balikpapan yang kecanduan judi online dan narkoba.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jabar adalah Amas, FD (seorang ibu rumah tangga), dan CTI (karyawan swasta).
Penangkapan ini berawal dari laporan seorang korban warga Jawa Barat yang telah tertipu oleh para pelaku.
Baca juga : Pelajar di Padang Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Dapat Sanksi Tegas jika Melanggar
Berbekal laporan dan patroli cyber, petugas akhirnya bisa menangkap para pelaku di sebuah apartemen di kota Balikpapan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh para tersangka adalah mengunggah foto berbagai jenis sepeda motor milik orang lain yang didapatkan dari platform OLX, kemudian mereka iklankan kembali di marketplace Facebook dengan harga lebih murah.
"Saat ada yang berminat, tersangka mengarahkan korban untuk menemui pemilik asli kendaraan dengan cara memanipulasi korban, lalu mengatakan pemilik kendaraan tersebut adalah adik iparnya," ujar Abraham Abast.
Baca juga : Bahaya Pakai Master Rem KW, Begini Cara Membedakannya
Selanjutnya, tersangka mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya.
Tidak hanya itu, tersangka juga berkomunikasi dengan pemilik asli kendaraan dan menyebut bahwa ada temannya yang hendak membeli motor sekaligus mengecek kendaraan.
Diketahui, para tersangka, khususnya Amas dan CTI, yang merupakan residivis, sudah melakukan aksi tersebut hingga 20 kali dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 juta.
Uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh para pelaku untuk berjudi online dan membeli narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (Z-10)
Berkat laporan cepat warga, personel Polsek Sawah Besar segera ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berinisial RA, 26.
Event ini mengajak para awak media, blogger, vlogger, komunitas dan konsumen umum untuk kumpul dan riding bersama menggunakan motor NMAX kesayangan mereka.
Menuangkan oli terlalu berlebih dapat menyebabkan kualitas oli menurun.
Can-Am, salah satu merek ikonik dari BRP Inc., menghadirkan kesempatan untuk merasakan sensasi baru berkendara di berbagai medan bersama Can-Am Pulse dan Can-Am Origin 2025.
Komunitas sepeda melakukan pemberian penghormatan terakhir kepada pesepeda yang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia pada Jumat (25/4).
Cat semprot bermerek Diton yang hadir untuk memberikan solusi instan bagi pengendara sepeda motor yang memiliki masalah dengan cat motor
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved