Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Penjualan Motor Secara Online, 3 Pelaku Kecanduan Judi Online

Roni Halim
18/7/2024 18:00
Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Penjualan Motor Secara Online, 3 Pelaku Kecanduan Judi Online
Sindikat penjualan motor online ilegal yang terjerat judi online(Ilustrasi)

Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan jual beli motor secara online yang menargetkan korban di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Tiga pelaku yang merupakan karyawan swasta asal Balikpapan yang kecanduan judi online dan narkoba.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jabar adalah Amas, FD (seorang ibu rumah tangga), dan CTI (karyawan swasta).

Penangkapan ini berawal dari laporan seorang korban warga Jawa Barat yang telah tertipu oleh para pelaku.

Baca juga : Pelajar di Padang Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Dapat Sanksi Tegas jika Melanggar

Berbekal laporan dan patroli cyber, petugas akhirnya bisa menangkap para pelaku di sebuah apartemen di kota Balikpapan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh para tersangka adalah mengunggah foto berbagai jenis sepeda motor milik orang lain yang didapatkan dari platform OLX, kemudian mereka iklankan kembali di marketplace Facebook dengan harga lebih murah.

"Saat ada yang berminat, tersangka mengarahkan korban untuk menemui pemilik asli kendaraan dengan cara memanipulasi korban, lalu mengatakan pemilik kendaraan tersebut adalah adik iparnya," ujar Abraham Abast.

Baca juga : Bahaya Pakai Master Rem KW, Begini Cara Membedakannya

Selanjutnya, tersangka mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya.

Tidak hanya itu, tersangka juga berkomunikasi dengan pemilik asli kendaraan dan menyebut bahwa ada temannya yang hendak membeli motor sekaligus mengecek kendaraan.

Diketahui, para tersangka, khususnya Amas dan CTI, yang merupakan residivis, sudah melakukan aksi tersebut hingga 20 kali dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 juta.

Uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh para pelaku untuk berjudi online dan membeli narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya