Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Polairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
Dua warga tersebut berasal dari Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat berinisial MD dan RS diserahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya pada Selasa (16/7).
Dirpolairud Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution mengatakan, MD dan RS sengaja menyalahgunakan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yang seyogyanya untuk masyarakat yang membidangi perikanan dan pertanian, malah digunakan untuk bisnis pariwisata kapal phinisi guna keuntungan pribadi.
Baca juga : KSOP Labuan Bajo Terapkan Sistem Boarding Kit Kapal Wisata
"Kapal Pinisi KM. Maheswari GT 109 seharusnya menggunakan BBM non subsidi," katanya kepada wartawan.
Menurutnya, penggunaan BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam ketentuan migas, sedangkan pengangkutan dan niaga solar subsidi tanpa izin yng sah tersebut terjadi pada 16 Mei 2024.
Langkah penegakan hukum ini dilakukan oleh Ditpolairud Polda NTT bertujuan agar para pelaku jera dan terjaganya BBM bersubsidi yang tepat sasaran kepada masyarakat.
Baca juga : Kapal Wisata di Labuan Bajo Dihantam Gelombang, Kapten Jatuh ke Laut
"Kami mengimbau agar para pemain BBM ilegal yg lain segera menghentikan semua kegiatan penyaluran BBM secara ilegal bila tidak mau berurusan dengan hukum," tambahnya.
Adapun kelangkaan BBM di Labuan Bajo, Manggarai Barat yang dipicu masalah perbaikan jalan, mulai teratasi setelah PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus (Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara) melakukan beberapa pola alternatif suplai BBM ke daerah itu.
Langkah yang dilakukan ialah menambah tiga armada mobil tangki sehingga saat ini total ada 9 unit mobil tangki yang khusus melayani suplai BBM ke SPBU di daerah itu. Tambahan mobil tangki tersebut berasal dari Terminal BBM Sanggaran di Bali, Reo di Manggarai dan Ende.
(Z-9)
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan rencana penghentian impor solar secara bertahap membuat para importir ketar-ketir.
Pengurangan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dikhawatirkan berdampak pada sejumlah sektor.
Kementerian ESDM menargetkan uji coba program mandatori campuran bahan bakar nabati (BBN) biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50% (B50) pada BBM jenis solar dapat terealisasi pada 2026.
Mendukung penanganan bencana pada masa tanggap darurat, BPH Migas memberikan keringanan pembelian solar dan pertalite di Aceh, dengan pembebasan barcode.
PEMERINTAH berencana untuk mengurangi ekspor minyak sawit mentah, atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar 5,3 juta ton pada tahun depan untuk mandatori biodiesel B50 di 2026
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan penggunaan campuran biodiesel pada Bahan Bakar Minyak (BBM) solar sebesar 50% atau B50.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved