Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pembebasan Pegi Setiawan Disebut Jadi Angin Segar 7 Terpidana

Siti Yona Hukmana
10/7/2024 16:30
Pembebasan Pegi Setiawan Disebut Jadi Angin Segar 7 Terpidana
Pegi Setiawan saat pertama kali dimunculkan ke publik oleh Polda Jabar.(Dok. Antara)

PEMBEBASAN Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 disambut gembira pihak tujuh terpidana. Sebab, diyakini bisa menjadi angin segar dalam pembebasan tujuh terpidana tersebut.

"Cukup menyambut gembira dan itu membuat kita lebih bersemangat untuk  membantu pembebasan tujuh terpidana dan satu yang sudah bebas yaitu Saka Tatal. Kan itu kan menjadi angin bagi kami," kata politikus Dedi Mulyadi, pendamping tujuh terpidana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.

Dia optimis dengan kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu bersikap objektif dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Dedi juga yakin Polri akan mengedepankan alat bukti.

Baca juga : Polda Jabar Dianggap tak Teliti, Wapres: Kalau Menangkap Pakai Bukti yang Kuat

"Sebagai dasar untuk mengambil keputusan mempidanakan seseorang," ujar mantan anggota DPR itu.

Untuk diketahui, Pegi bebas usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah. Polisi pun telah menghentikan penyidikan kasus pembunuhan Vina yang menjerat Pegi.

Di samping itu, Dedi datang ke Bareskrim Polri mendampingi pihak tujuh terpidana melaporkan dua saksi Aep dan Dede. Kedua saksi ini disebut telah memberikan keterangan palsu kepada polisi yang mengakibatkan terpenjaranya delapan terpidana, termasuk Pegi yang ditangkap Mei 2024.

Baca juga : Penyidik Polda Jabar yang Tangkap Pegi Setiawan Diminta Diperiksa

Sebanyak tujuh terpidana divonis seumur hidup dalam kasus ini. Mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Sedangkan, satu terpidana bernama Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya