Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBEBASAN Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 disambut gembira pihak tujuh terpidana. Sebab, diyakini bisa menjadi angin segar dalam pembebasan tujuh terpidana tersebut.
"Cukup menyambut gembira dan itu membuat kita lebih bersemangat untuk membantu pembebasan tujuh terpidana dan satu yang sudah bebas yaitu Saka Tatal. Kan itu kan menjadi angin bagi kami," kata politikus Dedi Mulyadi, pendamping tujuh terpidana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
Dia optimis dengan kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu bersikap objektif dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Dedi juga yakin Polri akan mengedepankan alat bukti.
Baca juga : Polda Jabar Dianggap tak Teliti, Wapres: Kalau Menangkap Pakai Bukti yang Kuat
"Sebagai dasar untuk mengambil keputusan mempidanakan seseorang," ujar mantan anggota DPR itu.
Untuk diketahui, Pegi bebas usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah. Polisi pun telah menghentikan penyidikan kasus pembunuhan Vina yang menjerat Pegi.
Di samping itu, Dedi datang ke Bareskrim Polri mendampingi pihak tujuh terpidana melaporkan dua saksi Aep dan Dede. Kedua saksi ini disebut telah memberikan keterangan palsu kepada polisi yang mengakibatkan terpenjaranya delapan terpidana, termasuk Pegi yang ditangkap Mei 2024.
Baca juga : Penyidik Polda Jabar yang Tangkap Pegi Setiawan Diminta Diperiksa
Sebanyak tujuh terpidana divonis seumur hidup dalam kasus ini. Mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
Sedangkan, satu terpidana bernama Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.
(Z-9)
Polda Jawa Barat menindak truk sumbu tiga yang dinilai menjadi salah satu penyebab perlambatan arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran.
Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi nomor whatsApp/telepon 0821-1606-621 atau layanan darurat polisi 110. Program ini, mengusung filosofi "sauyunan ngajaga lembur"
Polda Jabar siagakan 26.692 personel gabungan untuk Operasi Ketupat Lodaya 2026. Simak rincian pengamanan arus mudik dan balik Lebaran di Jawa Barat di sini.
Polda Jawa Barat meluncurkan program sosial kemanusiaan dengan merenovasi 30 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) bagi warga kurang mampu di seluruh wilayah Jawa Barat selama Ramadan 2026
Polda Jawa Barat melarang sahur on the road, perang sarung, dan balapan liar selama Ramadhan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat mendalami dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan di wilayah terdampak bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved