Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
HANUM Pratiwi, 24, seorang gadis yang indekos di kawasan Pasir Putih, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/7). Gadis ini didakwa dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena diduga memukul kepala anak tetangganya.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel, kekerasan yang dilakukan Hanum terhadap anak kelas 2 SD itu bermula dari kekesalan si anak yang masuk kamar indekosnya. Padahal, pada saat itu, kamar Hanum dalam keadaan tertutup dan dia sedang berada di dalam.
Menggunakan lidi, anak tersebut berhasil membuka pintu kamar. Ini membuat Hanum emosi. Ia pun langsung melayangkan pukulan ke kepala korban dan mencubitnya.
Baca juga : Anggota DPR: Jaksa Banding Kasus AG Sesuai Prosedur
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Douglas, JPU menghadirkan saksi korban anak dan orangtuanya. Namun, proses sidang untuk mendengar keterangan saksi anak tertutup untuk umum.
Ibu dari anak korban mengatakan bahwa penganiayaan terhadap anaknya baru diketahui setelah ia pulang dari bekerja. "Saya baru pulang, anak menangis sambil pegang pipi. Dia bilang habis dipukul (Hanum)," ujar Anita, 35, ibu anak itu.
Menurut orangtua korban, selama ini hubungan mereka dengan Hanum baik, bahkan sudah dianggap seperti saudara sendiri. Namun, ia mengaku baru mengetahui bahwa Hanum sering menghajar anaknya sebelum kasus ini dilaporkan.
Baca juga : Terdakwa AG Jalani Sidang dengan Agenda Pembacaan Eksepsi Hari Ini
"Akibat kejadian itu, anak saya sampai libur empat hari, karena pipi dan telinga sakit," katanya. Atas kejadian penganiayaan ini, orang tua korban mengaku tak ingin memaafkan Hanum meski sudah ada upaya perdamaian dan permohonan untuk perkara dilakukan restorative justice.
"Saya sama sekali tak mau memaafkan dia. Sebab sebelum ini berproses, dia sama sekali tak pernah meminta maaf kepada saya," tegasnya.
Usai mendengar kesaksian, sidang ditunda hingga pekan depan untuk agenda mendengar keterangan saksi meringankan bagi terdakwa. Atas penganiayaan tersebut, Hanum terancam hukuman penjara selama 5 tahun. (Z-2)
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Berbeda dengan demam biasa, kondisi pasien Kawasaki tidak kunjung membaik meski sudah mengonsumsi antibiotik.
Posisi di tengah membuat seorang anak merasa perlu melakukan upaya ekstra untuk mendapatkan perhatian orangtua yang sering kali terbagi.
Alih-alih menghambat pertumbuhan, latihan beban justru memberikan manfaat signifikan bagi anak-anak.
Dari sisi keamanan, penggunaan wajah anak sebagai input data AI dinilai sangat rentan terhadap tindak kejahatan digital.
Mengingat usia buah hatinya yang masih sangat kecil, Nikita Willy lebih fokus pada pengenalan suasana dan nilai-nilai spiritual ketimbang praktik fisik berpuasa.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved