Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
HANUM Pratiwi, 24, seorang gadis yang indekos di kawasan Pasir Putih, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/7). Gadis ini didakwa dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena diduga memukul kepala anak tetangganya.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel, kekerasan yang dilakukan Hanum terhadap anak kelas 2 SD itu bermula dari kekesalan si anak yang masuk kamar indekosnya. Padahal, pada saat itu, kamar Hanum dalam keadaan tertutup dan dia sedang berada di dalam.
Menggunakan lidi, anak tersebut berhasil membuka pintu kamar. Ini membuat Hanum emosi. Ia pun langsung melayangkan pukulan ke kepala korban dan mencubitnya.
Baca juga : Anggota DPR: Jaksa Banding Kasus AG Sesuai Prosedur
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Douglas, JPU menghadirkan saksi korban anak dan orangtuanya. Namun, proses sidang untuk mendengar keterangan saksi anak tertutup untuk umum.
Ibu dari anak korban mengatakan bahwa penganiayaan terhadap anaknya baru diketahui setelah ia pulang dari bekerja. "Saya baru pulang, anak menangis sambil pegang pipi. Dia bilang habis dipukul (Hanum)," ujar Anita, 35, ibu anak itu.
Menurut orangtua korban, selama ini hubungan mereka dengan Hanum baik, bahkan sudah dianggap seperti saudara sendiri. Namun, ia mengaku baru mengetahui bahwa Hanum sering menghajar anaknya sebelum kasus ini dilaporkan.
Baca juga : Terdakwa AG Jalani Sidang dengan Agenda Pembacaan Eksepsi Hari Ini
"Akibat kejadian itu, anak saya sampai libur empat hari, karena pipi dan telinga sakit," katanya. Atas kejadian penganiayaan ini, orang tua korban mengaku tak ingin memaafkan Hanum meski sudah ada upaya perdamaian dan permohonan untuk perkara dilakukan restorative justice.
"Saya sama sekali tak mau memaafkan dia. Sebab sebelum ini berproses, dia sama sekali tak pernah meminta maaf kepada saya," tegasnya.
Usai mendengar kesaksian, sidang ditunda hingga pekan depan untuk agenda mendengar keterangan saksi meringankan bagi terdakwa. Atas penganiayaan tersebut, Hanum terancam hukuman penjara selama 5 tahun. (Z-2)
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Komisi III DPR RI desak pengusutan tuntas kasus kematian Nizam (12) di Sukabumi. Habiburokhman peringatkan polisi agar transparan dan tak ada yang ditutup-tutupi!
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Selain gangguan perilaku seperti hiperaktif dan sulit konsentrasi, paparan layar berlebih juga memicu gangguan tidur.
Langkah pertama yang harus diperhatikan bukan sekadar menahan lapar, melainkan kesiapan fisik dan psikis sang anak untuk berpuasa di bulan Ramadan.
Ledakan emosi orangtua sering kali dipicu oleh kondisi fisik dan psikis yang sedang tidak stabil.
Emosi yang bergejolak sering kali menjadi penghalang bagi orangtua untuk berpikir jernih.
Batuk pada kasus PJB memiliki mekanisme yang berbeda dengan batuk akibat virus atau bakteri pada umumnya.
Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan saat bencana terjadi. Hal ini karena mereka umumnya belum memiliki kemampuan untuk mengekspresikan emosi secara verbal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved