Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
HANUM Pratiwi, 24, seorang gadis yang indekos di kawasan Pasir Putih, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/7). Gadis ini didakwa dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena diduga memukul kepala anak tetangganya.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel, kekerasan yang dilakukan Hanum terhadap anak kelas 2 SD itu bermula dari kekesalan si anak yang masuk kamar indekosnya. Padahal, pada saat itu, kamar Hanum dalam keadaan tertutup dan dia sedang berada di dalam.
Menggunakan lidi, anak tersebut berhasil membuka pintu kamar. Ini membuat Hanum emosi. Ia pun langsung melayangkan pukulan ke kepala korban dan mencubitnya.
Baca juga : Anggota DPR: Jaksa Banding Kasus AG Sesuai Prosedur
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Douglas, JPU menghadirkan saksi korban anak dan orangtuanya. Namun, proses sidang untuk mendengar keterangan saksi anak tertutup untuk umum.
Ibu dari anak korban mengatakan bahwa penganiayaan terhadap anaknya baru diketahui setelah ia pulang dari bekerja. "Saya baru pulang, anak menangis sambil pegang pipi. Dia bilang habis dipukul (Hanum)," ujar Anita, 35, ibu anak itu.
Menurut orangtua korban, selama ini hubungan mereka dengan Hanum baik, bahkan sudah dianggap seperti saudara sendiri. Namun, ia mengaku baru mengetahui bahwa Hanum sering menghajar anaknya sebelum kasus ini dilaporkan.
Baca juga : Terdakwa AG Jalani Sidang dengan Agenda Pembacaan Eksepsi Hari Ini
"Akibat kejadian itu, anak saya sampai libur empat hari, karena pipi dan telinga sakit," katanya. Atas kejadian penganiayaan ini, orang tua korban mengaku tak ingin memaafkan Hanum meski sudah ada upaya perdamaian dan permohonan untuk perkara dilakukan restorative justice.
"Saya sama sekali tak mau memaafkan dia. Sebab sebelum ini berproses, dia sama sekali tak pernah meminta maaf kepada saya," tegasnya.
Usai mendengar kesaksian, sidang ditunda hingga pekan depan untuk agenda mendengar keterangan saksi meringankan bagi terdakwa. Atas penganiayaan tersebut, Hanum terancam hukuman penjara selama 5 tahun. (Z-2)
Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
Rencana, program anak kedua Denny dan istrinya akan dilakukan di rumah sakit yang sama tempat istrinya melahirkan anak pertamanya.
Praktik hipnoterapi yang diimplementasikan secara tepat dapat menyembuhkan trauma yang disebabkan oleh perundungan dan meningkatkan prestasi anak di sekolah.
UPAYA memperkuat perlindungan perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan melalui pengintegrasian sistem antarlembaga terkait harus mendapat dukungan semua pihak.
Pada usia 5 tahun, koneksi yang dibentuk oleh pengalaman sehari-hari dalam bermain, eksplorasi, belajar, akan secara harfiah membangun arsitektur otak mereka.
Pentingnya penguatan data kesehatan, khususnya penyakit zoonosis (penyakit yang ditularkan dari hewan dan unggas) serta pemantauan malnutrisi, agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini.
Muklay menyampaikan bahwa seni sebaiknya dipahami sebagai ruang ekspresi, bukan sebagai sarana mencari keuntungan materi semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved