Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KAPOLDA Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono membantah telah merekayasa kematian siswa SMP, Afif Maulana. Dugaan rekayasa kasus ini disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
"Kalau Polda Sumbar sampai saat ini bahkan sejak awal sebenernya tetap konsisten menyatakan pernyataan kami bukan rekayasa, tetapi berdasarkan fakta-fakta dan saksi-saksi yang ada di TKP," kata Suharyono saat dikonfirmasi, Kamis (4/7).
Suharyono dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pengusutan kasus kematian remaja 13 tahun itu. Suharyono tak ambil pusing, sebab pihaknya juga tengah mencari fakta, bukan mencari kemungkinan yang tidak berlandaskan fakta.
Baca juga : DPR Minta Kasus Kematian Afif Maulana jangan Sampai Rusak Citra Polri
"Jadi, tidak pernah ada menutup-nutupi anggota yang salah untuk dibuat tidak bersalah, atau menutupi anggota yang menyimpang kemudian kita tidak melakukan penegakkan hukum," ujar Kapolda.
Buktinya, kata dia, sebanyak 17 anggota telah dinyatakan melanggar disiplin. Namun, dia menekankan pelanggaran itu bukan terjadi di Jembatan Kuranji melainkan di Polsek Kuranji.
"Yang di atas Jembatan Kuranji itu yang dihembus-hembuskan media seolah-olah kejadian Afif Maulana itu adalah pascakejadian di Polsek Kuranji, padahal Afif Maulana enggak pernah diamankan di Polsek Kuranji, wong polisi saja nggak pernah melihat Afif Maulana," terang Kapolda.
Baca juga : 39 Polisi Diperiksa Terkait Tewasnya Afif Maulana
Mantan Direktur Intelijen Keamanan Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu menyebut dugaan kuat Afif Maulana tewas karena melompat dari atas Jembatan Kuranji. Hal ini diperkuat dengan informasi dari Aditya, teman Afif Maulana yang membonceng mengaku diajak melompat ke sungai pada detik-detik terakhir untuk menyelamatkan diri.
"Itu lah poin-poin yang kami pertahankan hingga detik ini. Polisi kan tetap siap menerima masukan dari siapapun, fakta-fakta apapun yang penting didukung oleh ya bukan ngarang-ngarang tapi yang aslinya. Maksudnya jangan sampai yang dihadapkan ke polisi itu kesaksian-kesaksian yang dikarang-karang gitu tapi yang memang fakta di lapangan seperti itu," ucap Suharyono.
Sebelumnya, Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan ada dugaan rekayasa dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Afif Maulana. Oleh karena itu, dia bersama KontraS melapor ke Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (3/7).
"Karena ada dugaan merekayasa kasus itu dan memang kami tentu sebagai kuasa hukum, Propam segera merespons pengaduan kami," ujarnya di Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7). (P-5)
Gunung Marapi yang terletak di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali mengalami erupsi pada 3 April 2025 pukul 07:12 WIB
GUBERNUR Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyebut Festival Durian di Solok menjadi momentum penting untuk memperkenalkan potensi lokal ke masyarakat luas.
Bea Cukai Teluk Buyur dan BNNP Sumbar menemukan ratusan paket ganja dalam operasi gabungan yang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika.
Banjir dan tanah longsor menghantam Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Jumat (4/10) pukul 17.00 WIB.
Tragedi kecelakaan kereta api di Padang Panjang pada tahun 1944 merupakan salah satu kecelakaan terburuk dalam sejarah Indonesia.
Belum diketahui pasti tempat persembunyian pelaku. Namun, Dwi menyebut pria berinisial IS yang telah ditetapkan tersangka itu masih di sekitar daerah Kayu Tanam.
Kepastian hukum ini penting supaya masyarakat percaya kepada kerja kepolisian.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141. Kontak itu disebut aktif selama 24 jam.
Erdi mengatakan sidang etik akan terus berlangsung secara simultan serta berkesinambungan.
Divpropam Polri telah melaksanakan sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap tujuh anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan 45 WN Malaysia.
Malvino menjalani sidang etik pada Selasa (31/12). Dalam sidang itu, majelis etik memeriksa belasan saksi. Namun, pemeriksaan belum rampung dan dilanjutkan hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved