Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), melaksanakan penghitungan ulang surat suara Pileg 2024 di empat tempat pemungutan suara (TPS), Kamis (27/6). Itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil pemilihan dari salah seorang calon legislatif di daerah pemilihan (dapil) 3 Jabar.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan menjelaskan putusan MK mengamanatkan dilaksanakannya penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.
"Penghitungan ulang surat suara dilaksanakan di TPS 12, 13, 14, dan 16. PSU dilaksanakan di TPS 15," kata Ridwan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Cianjur.
Baca juga : KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Penghitungan suara dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Kotak surat dari setiap TPS dibuka kembali untuk dihitung ulang. Penghitungan ulang diawali dari TPS 12 dengan jumlah surat suara sekitar 200 lembar. Kegiatan itu dihadiri para saksi dan perwakilan beberapa parpol.
Ridwan mengatakan hasil penghitungan ulang surat suara bersifat final. Artinya, hasil tersebut akan menentukan komposisi raihan suara caleg di dapil 3.
Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan PSU, KPU Kabupaten Cianjur menjadwalkannya besok. Lokasinya berada di TPS 15 di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon. (Z-11)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Saat ini kondisinya mulai terpantau landai. Namun Asep mewanti-wanti masyarakat, khususnya nelayan, tetap waspada.
Kelas Literasi Psikologi difasilitasi langsung oleh Head of Partnership Zurich Syariah Irvan Prasetyo, dengan materi yang berfokus pada pentingnya pengembangan kepercayaan diri.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Bertepatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Rosadi membentangkan bendera merah putih sepanjang 680 meter. Dia memasang bendera itu di sepanjang ruas jalan di wilayah tempat tinggalnya.
Atas prestasinya itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur memberikan apresiasi. Silvia diundang ke Pondopo Cianjur, Rabu (6/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved