Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyurati Polda Sumatra Barat (Sumbar) karena mendengar kabar tewasnya siswa SMP di Padang Arif Maulana yang diduga akibat penyiksaan anggota polisi.
“Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sumatra Barat terkait hal ini,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti melalui keterangan tertulis, Minggu (23/6).
Siswa itu ditemukan di bawah jembatan Barang Kuranji, Kota Padang, dalam kondisi penuh lebam. Poengky menyebut pihaknya mendorong adanya pemeriksaan yang transparan.
Baca juga : Ini Jalur Alternatif Padang Menuju Bukittinggi
“Kami mendorong adanya pemeriksaan yang profesional dan komprehensif dengan dukungan scientific crime investigation, serta hasilnya dapat disampaikan kepada keluarga korban dan publik secara transparan,” ujar Poengky.
Kompolnas berharap tidak ada manipulasi maupun keberpihakan dalam penelusuran kematian korban. Poengky menyebut pihaknya siap turun gunung memeriksa sejumlah pihak jika diperlukan.
“Jika diperlukan, kami akan turun langsung melakukan klarifikasi ke Polda Sumatera Barat. Yang menjadi fokus kami adalah apakah benar dugaan anak korban meninggal dunia akibat penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Sabhara Polri yang sedang melakukan pengamanan terhadap kelompok remaja yang akan tawuran? Ataukah ada penyebab lainnya?” ucap Poengky.
Baca juga : Jalan Padang-Bukittinggi via Padang Pariaman Terputus Akibat Banjir Lahar Dingin
Kompolnas juga mendorong adanya autopsi kepada jasad korban. Pemeriksaan kamera pengintai atau CCTV di sekitaran lokasi kejadian juga diminta dilakukan Polda Sumbar.
Kompolnas meminta pemberian hukuman pidana, jika benar kematian korban karena penyiksaan dari anggota polisi. Penegasan itu dilakukan karena Arif masih berstatus sebagai pelajar SMP.
“Jika benar anak korban meninggal dunia akibat penyiksaan oleh anggota kepolisian, maka kepada pelaku (para pelaku) harus diproses pidana dengan pemberatan hukuman dan diproses kode etik dengan hukuman pemecatan,” tegas Poengky.
Baca juga : Duel Maut Pelajar SMP, Polisi Tetapkan 10 Tersangka termasuk Alumni
Poengky menyebut pidana penting diberikan karena hak asasi manusia Arif sudah direnggut. Aturan hukum yang berlaku juga tidak menganulir segala bentuk penyiksaan terjadi di Indonesia.
“Tetapi jika nantinya berdasarkan lidik sidik tidak ditemukan adanya penyiksaan, maka penyidik harus mencari tahu dengan dukungan scientific crime investigation apa yang menyebabkan anak korban meninggal dunia,” kata Peongky.
Polisi juga diminta memeriksa anggota yang diduga melakukan penyiksaan. Semua pemeriksaan diharap tidak dibarengi dengan penekanan maupun kekerasan, terlebih, saat meminta keterangan dari teman korban.
Menurut Poengky, pendalaman kasus ini bisa maksimal dipantau jika polisi yang mencari data disematkan kamera badan. Rekaman itu nantinya bisa mencegah manipulasi informasi terjadi.
“Kompolnas berharap dengan adanya kasus ini, Polda Sumbar dapat mempertimbangkan penggunaan body camera bagi anggota yang bertugas di lapangan,” tutur Poengky. (Z-3)
Gedung Sekolah SD Mia Meambo dan SMP Mia Pande yang luas akan dijadikan pusat vokasi di daerah, seperti tempat kursus dan pelatihan.
Tania mendorong Dinas Pendidikan mengevaluasi menyeluruh terkait kebijakan sekolah gratis. Terutama dalam pengembangan strategi yang lebih inklusif.
Rata-rata bangunan sekolah sudah mengalami kerusakan sejak 3 hingga 5 tahun terakhir dan baru sekarang mendapatkan perhatian.
Sistem zonasi, kata dia, tidak hanya memudahkan akses siswa ke sekolah terdekat dari tempat tinggal, tetapi juga berperan dalam distribusi siswa yang lebih seimbang antar sekolah.
TAHUN ini, BPK Penabur mengadakan Penabur Kids Festival dengan 17 macam lomba yang bisa diikuti oleh siswa jenjang TK hingga SLTA di seluruh Indonesia.
Menurunnya skor indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan menjadi tanda bahwa sistem tata kelola dan ekosistem pendidikan di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai anti korupsi.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
Anam mengatakan, dalam kegiatan evaluasi, penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan rangkaian penyelidikan dari awal hingga hari ini.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut ada tiga lokasi penting yang menjadi kunci untuk mengungkap misteri di balik kematian diplomat Kemenlu
Ketiga lokasi itu telah ditelusuri penyidik Polda Metro Jaya. Maka itu, ia mendorong polisi segera merilis kasus kematian Diplomat Arya Daru ke publik.
Kompolnas pun ikut turun tangan untuk menyelidiki kasus kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayuan, berikut temuan Kompolnas
Kompolnas belum bisa memerinci lebih jauh isi kresek tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved