Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUNGKAPAN kasus pembunuhan dua sejoli, Vina dan Eky, di Cirebon pada tahun 2016 kembali mendapat perhatian. Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah meminta keterangan dari saksi-saksi terkait kasus ini.
Hari ini, ayah dan kakak korban Vina mendatangi Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan mengenai kronologi kejadian yang merenggut nyawa keluarganya delapan tahun lalu.
Namun, hingga saat ini, pihak keluarga korban Muhammad Rizky atau Eky belum memberikan keterangan apapun mengenai kasus ini, baik dalam bentuk pernyataan pers maupun kepada tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Baca juga : Peran Pegi Setiawan alias Perong dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Belum Bisa Dipastikan
Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza, menyatakan bahwa keluarga Vina berharap pihak keluarga korban Eky bisa terbuka dan bersuara untuk membantu pihak kepolisian agar kasus ini segera terungkap.
"Selama ini dari pihak kita (keluarga Vina) belum ada komunikasi lebih lanjut. Mudah-mudahan ke depannya kita ada komunikasi lanjutan yang terbaru (dengan pihak Eky). Setelah nanti akan ada komunikasi, tentu kita akan bersama-sama membantu pihak kepolisian untuk bisa membuka lagi kasus ini biar lebih transparan. Jadi untuk mengetahui terutama yang terduga 3 DPO itu," kata Reza.
Reza juga menambahkan mengenai tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya diumumkan oleh kepolisian, meskipun kemudian diralat menjadi satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong, yang telah ditangkap pihak kepolisian. Ia tidak menutup kemungkinan adanya fakta atau informasi baru yang akan muncul nanti.
Saat ini, pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Keterbukaan dan kerjasama dari semua pihak, terutama keluarga korban, sangat diharapkan untuk mempercepat proses penyelidikan dan penegakan hukum yang adil. (Z-10)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved