Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENGUNGKAPAN kasus pembunuhan dua sejoli, Vina dan Eky, di Cirebon pada tahun 2016 kembali mendapat perhatian. Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah meminta keterangan dari saksi-saksi terkait kasus ini.
Hari ini, ayah dan kakak korban Vina mendatangi Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan mengenai kronologi kejadian yang merenggut nyawa keluarganya delapan tahun lalu.
Namun, hingga saat ini, pihak keluarga korban Muhammad Rizky atau Eky belum memberikan keterangan apapun mengenai kasus ini, baik dalam bentuk pernyataan pers maupun kepada tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Baca juga : Peran Pegi Setiawan alias Perong dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Belum Bisa Dipastikan
Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza, menyatakan bahwa keluarga Vina berharap pihak keluarga korban Eky bisa terbuka dan bersuara untuk membantu pihak kepolisian agar kasus ini segera terungkap.
"Selama ini dari pihak kita (keluarga Vina) belum ada komunikasi lebih lanjut. Mudah-mudahan ke depannya kita ada komunikasi lanjutan yang terbaru (dengan pihak Eky). Setelah nanti akan ada komunikasi, tentu kita akan bersama-sama membantu pihak kepolisian untuk bisa membuka lagi kasus ini biar lebih transparan. Jadi untuk mengetahui terutama yang terduga 3 DPO itu," kata Reza.
Reza juga menambahkan mengenai tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya diumumkan oleh kepolisian, meskipun kemudian diralat menjadi satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong, yang telah ditangkap pihak kepolisian. Ia tidak menutup kemungkinan adanya fakta atau informasi baru yang akan muncul nanti.
Saat ini, pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Keterbukaan dan kerjasama dari semua pihak, terutama keluarga korban, sangat diharapkan untuk mempercepat proses penyelidikan dan penegakan hukum yang adil. (Z-10)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Jelajahi 10 destinasi wisata terbaik di Jl Braga Bandung, dari kafe klasik hingga museum bersejarah. Liburan tak terlupakan menanti!
Penambahan rombel ini, dilakukan karena terdapat sekitar 197.000 anak di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan atau putus sekolah.
Eliminasi TBC memerlukan kekompakan dan sinergi lintas sektor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Tetapi, dari 27 wilayah Jawa Barat hanya ada dua wilayah yang diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi pada siang hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved