Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLRI menangkap buronan paling dicari di Thailand, Chaowalit Thongduang di Badung, Bali. Dia menggunakan KTP palsu bernama Sulaiman selama bersembunyi di Indonesia.
"Iya (Chaowalit pakai KTP palsu bernama Sulaiman)," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Mei 2024.
Selain itu, selama kabur ke Indonesia, Chaowalit berpura-pura bisu. Diduga, hal ini untuk menutupi dirinya yang tidak bisa berbahasa Indonesia.
Baca juga : Buronan Paling Dicari Thailand Ditangkap Polri di Bali
"Iya (Chaowalit berpura-pura) bisu," ungkap Krishna.
Berdasarkan pemberitaan di Bangkok Post, Chaowalit Thongduan merupakan tahanan kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang polisi. Peristiwa itu terjadi dalam rangkaian percobaan penculikan pada 2 September 2019 di Provinsi Phatthalung.
Dia divonis penjara 20 tahun enam bulan oleh Pengadilan Phatthalung pada Januari 2022. Chaowalit lalu dipindahkan ke penjara Nakhon Si Thammarat pada 7 Agustus 2023.
Baca juga : Polri Sita 88 Kg Sabu yang Dikirim Fredy Pratama dari Thailand
Pada 20 Oktober 2023, Chaowalit dibawa sipir penjara ke RS Maharat Nakhon Si Thammarat untuk perawatan gigi. Setelah sampai di sana, dokter menunda pemeriksaan itu.
Saat hendak dibawa kembali ke Penjara, Chaowalit terjatuh ke lantai. Ia lalu dirawat di lantai 6 rumah sakit tersebut. Di tempat tidur kakinya diborgol. Kemudian, ada dua sipir yang ditugaskan untuk mengawasinya.
Namun, pada Minggu pagi, 22 Oktober, Chaowalit dilaporkan hilang. Polisi dan tentara Thailand ditugaskan membantu pencarian Chaowalit. Komandan penjara menawarkan hadiah 100 ribu Baht bagi orang yang mengetahui keberadaan Chaowalit.
Baca juga : Polda Metro Jaya Buru Christopher yang Tipu Jessica Iskandar Rp9,8 Miliar
Sepanjang 2016-2012, Chaowalit tercatat terlibat dalam 12 kasus kriminal. Kasus yang melibatkan Chaowalit di antaranya percobaan pembunuhan, penyusupan dan kepemilikan senjata ilegal, dan bahan peledak tingkat militer.
Chaowalit ditangkap Polri di Badung, Bali pada Kamis pagi, 30 Mei 2024. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada bersama otoritas Thailand akan menggelar konferensi pers usai penangkapan ini.
(Z-9)
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Indonesia dengan Swiss sudah menandatangani perjanjian MLA sejak tahun 2019. Ke depannya, diharapkan kerja sama kedua negara bisa diperluas lagi, tak hanya di bidang hukum.
BARESKRIM Polri memburu dua tersangka kasus penyelundup 192 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh). Keduanya yang berinisial R dan F itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Martinus menyebut, BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
POLISI masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Anggota Tim Hukum PDIP Johanes Tobing mempertanyakan klaim KPK soal perintah buronan Harun Masiku kabur dan merusak ponsel dari Hasto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved